Kebijakan Baru Pelayanan Pernikahan di Masa Pandemi

Nabila Mecadinisa diperbarui 13 Jun 2020, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam merilis kebijakan baru tentang pernikahan. Dalam Pedoman Pelaksanaan Pelayanaan Nikah di Masa Pandemi, kini masyarakat sudah bisa menikah di luar kantor KUA dengan sejumlah persyaratan.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, pelaksanan akan nikah di KUA dan rumah maksimal dihadiri oleh 10 orang. "Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang," tutur Kamaruddin. 

2 dari 3 halaman

Persyaratan pernikahan di tengah pandemi

Ilustrasi/copyright unsplash.com/chuttersnap

Edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman sekaligus dapat tetap mendukung pelaksanaan pelayanan pernikahan dengan tatanan new normal.

Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," papar Kamaruddin.

Adapun Surat Edaran yag terbit 10 Juni 2020 itu meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," kata Kamaruddin menegaskan.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.

3 dari 3 halaman

Persyaratan pernikahan di tengah pandemi

Ilustrasi menikah (dok. Pixabay.com/Pexels/Putu Elmira)

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan.

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

 

 

#ChangeMaker