Fimela.com, Jakarta Walau angka positif virus corona di Indonesia mash tinggi, namun pemerintah mulai melakukan rileksasi pada sejumlah pembatasan. Memasuki masa transisi menuju new normal, sejumlah bidang usaha akan kembali dibuka dalam waktu dekat.
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, dalam waktu dekat, salon akan kembali dibuka berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 563/2020.
"Menimbang kesiapan protokol dan gencarnya sosialisasi yang telah dilakukan, unit usaha salon dan tata rambut dianggap sebagai salah satu industri yang memiliki kesiapan memadai untuk dapat mulai beroperasi secara terbatas di tanggal 15 Juni," ujar Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).
Aturan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia juga sudah mulai dirancang. Bagi Usaha Salon pun telah disusun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta No. 131/2020 atas masukan dari Kementerian Kesehatan, Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS), dan PT L'Oréal Indonesia.
Pembukaan salon di DKI Jakarta
Berikut sejumlah aturan yang akan diberlakukan.
1. Pengawasan kesehatan ketat seperti screening test, pengecekan suhu tubuh, dan penggunaan masker bagi seluruh karyawan dan konsumen salon.
2. Sterilisasi seluruh alat pendukung dan barang-barang yang sering disentuh atau digunakan setiap kali setelah pemakaian dengan menggunakan alkohol 70 persen.
3. Pemakaian APD seperti masker, face shield, serta sarung tangan khusus untuk melakukan servis teknikal, seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.
4. Membatasi jam operasional sesuai aturan Pemprov, membatasi jenis servis di salon (hanya untuk rambut) – dengan waktu servis maksimal 120 menit per orang, meminimalisasi kontak fisik dengan tidak melayani berhadapan, dan mengatur jarak kursi secara berselang minimal satu meter.
5. Menganjurkan sistem reservasi bagi konsumen dan menerapkan pembayaran non-tunai.
"Sebagai bentuk komitmen, setiap unit usaha yang diizinkan beroperasi di masa transisi, termasuk unit usaha salon, diwajibkan menandatangani lembar pakta integritas sebagai bukti keseriusan mereka dalam menjalankan protokol ini," kata Cucu.
General Manager Professional Product Division PT. L'Oréal Indonesia, Michael Justisoesetya, menjelaskan bersama KIPS, pihaknya berupaya secara terus-menerus untuk memastikan protokol ini tersosialisasi dengan baik melalui berbagai jaringan media komunikasi yang tersedia.
Salah satu upaya yang dilakukan bersama KIPS dan didukung Pemprov DKI dan Kemenkes RI adalah dua sesi webinar untuk menyosialisasikan ‘Protokol Pencegahan Covid-19 Unit Usaha Salon’ yang diikutiribuan salon di seluruh Indonesia.
"Kami juga rutin mengadakan online training yang dilakukan ketiga brand kecantikan rambut yang bernaung di bawah perusahaan kami, seperti L'Oréal Professionnel, Matrix, dan Kerastase, serta mengadakan edukasi/online training bagi hairdresser via aplikasi L'Oréal Access yang dapat diunduh secara gratis. Sampai saat ini, sosialisasi kami telah menyentuh lebih dari lima ribu salon di Indonesia dan sebagian besar berasal dari DKI Jakarta," kata Michael.
Ketika salon sudah mulai beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020, KIPS bersama L'Oréal berkomitmen membantu Pemprov DKI untuk memantau dan mengingatkan penerapan protokol di salon-salon.
"Kami terus berupaya melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penularan lokal pada unit usaha kami, salah satunya dengan turut membantu melakukan pengawasan intensif terhadap protokol yang telah dirancang," ucap Rudy Hadisuwarno selaku perwakilan KIPS.
#ChangeMaker