Fimela.com, Jakarta Malang nasib yang harus dijalani Ruben Onsu belakangan ini. Ia harus kehilangan merk dagang yang selama ini sudah dikenal menjadi miliknya yaitu Geprek Bensu. Ruben kalah dengan merk dagang yang sangat mirip milik orang lain.
Mungkin orang akan mengira jika nama Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu merupakan satu atap kepemilikan. Namun, nyatanya tidak demikian. Karena Geprek Bensu merupakan milik Ruben Onsu, sementara satunya adalah milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben melakukan gugatan atas pemakaian nama Bensu yang dipakai Benny Sujono, namun hal itu justru berbalik kepadanya. Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan tersebut.
Kisah Awal
Cerita berawal di tahun 2017. Kala itu Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu. Jordi Onsu yang menjadi manajer operasional kala itu mengusulkan nama kakaknya, Ruben Onsu menjadi duta promosi.
Hal ini terdapat dalam jawaban PT Ayam Geprek Benny Sujono atas gugatan Ruben Onsu dalam dokumen putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Kisah berlanjut, pemilik I Am Geprek Bensu setuju untuk bekerjasama dengan Ruben Onsu.
Pada Agustus 2017, Ruben mendirikan Geprek Bensu. Ruben lalu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada bisnisnya. Selanjutnya, pada Mei 2018, Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel.
Ruben Menggugat
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Atas gugatan tersebut, terguata pun melakukan gugatan balik kepada suami Sarwendah itu.
Selanjutnya, Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu sekaligus mengabulkan gugatan balik yang dilakukan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Kemudian, pada April 2020, Ruben melakukan kasasi ke MA. Namun, keberuntungan tak berpihak pada Ruben karena MA justru memutuskan menolak kasasinya serta memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.
Dilarang Gunakan Bensu
Atas putusan MA tersebut maka 6 merek yang didaftarkan Ruben Onsu sontak dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya. Dengan kata lain, Ruben harus kehilangan merk dagang yang sudah familiar di masyarakat itu.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya. Penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan. Nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," bunyi putusan dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6).
MA pun memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek.
"Untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas," demikian lanjutan putusan dikarenakan nama yang didaftarkan oleh Ruben Onsu menyerupai nama atau singkatan badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono.