Fimela.com, Jakarta Akibat pandemi masih berlangsung pemerintah mengalihkan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 menjadi sistem online. PPDB tahun ajaran 2020/2021 di Jakarta dimulai hari ini (11/6/2020).
Untuk memulai PPDB Jakarta, calon peserta didik harus mengikuti prapendaftaran melalui situs ppdb.jakarta.go.id yang dibuka mulai hari ini hingga 3 Juli 2020. Prapendaftaran dibuka setiap hari pada pukul 07.30-16.00 terkecuali hari Minggu dan hari liburan nasional.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah secara online baru bisa dilakukan pada 7-8 Juni 2020. Pendaftaran bisa dilakukan selama 24 jam dan pada hari terakhir ditutup pada pukul 15.00 WIB. Waktu tersebut juga mencakup Proses Seleksi Online.
Sementara pengumuman online dilakukan pada 8 Juli 2020 pukul 17.00. Jika sudah diterima di sebuah sekolah, calon peserta didik harus melakukan Lapor Diri Online pada 9 Juli 2020 pada pukul 08.00-14.00 WIB.
What's On Fimela
powered by
Kategori calon peserta didik
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, ada beberapa kategori peserta didik yang harus melakukan prapendaftaran. Di antaranya:
- Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
- Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
- Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
- Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Dokumen yang harus dilengkapi
Untuk mengikuti prapendaftaran, calon peserta didik harus mengunggah beberapa dokumen yang telah dipindah sebagai persyaratan. Masing-masing tingkatan sekolah pun memiliki syarat yang berbeda. Apa saja?
Syarat jenjang SD
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000.
Syarat jenjang SMP dan SMA
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 .SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk PPDB SMP. Atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000.
Syarat jenjang SMK
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga.
- Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMK.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000.
Simak video berikut ini
#changemaker