Jadi Masa Transisi, Anies Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta dengan Pelonggaran Aturan

Vinsensia Dianawanti diperbarui 04 Jun 2020, 14:52 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan potensi penyebaran virus corona. Perpanjangan PSSB Jakarta dibarengi dengan penetapan bulan Juni sebagai masa transisi.

Di masa transisi PSBB Jakarta ini, Anies Baswedan melonggarkan sejumlah aturan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan sehat.

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2020).

Salah satu alasan Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB Jakarta adalah masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif virus corona cukup tinggi. Sehingga sanksi PSBB masih tetap berlaku.

 

2 dari 4 halaman

Sejumlah sektor bisnis dibuka di Fase I

Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Anies Baswedan melonggarkan sejumlah sektor bisnis yang masih ke dalam masa transisi fase I. Di antaranya perkantoran dan pusat perbelanjaan. Selain itu, perpustakaan, RTPRA dan sejumlah taman wisata juga mulai dibuka.

Pembukaan sejumlah sektor di fase I ini tentu dilakukan dengan aturan jaga jarak dan ketentuan pengunjung yang hanya boleh 50 persen. Tempat ibadah pun sudah boleh digunakan dengan aturan jaga jarak serta membawa peralatan ibadah sendiri.

Sementara, fasilitas pendidikan masuk ke dalam masa transisi fase II yang akan dibuka berdasarkan perkembangan situasi dari penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

"Kita berharap kegiatan jalan terus dan protokol diikuti. Sehingga kebijakan rem daruat tidak perlu dilakukan," kata Anies. 

 

3 dari 4 halaman

Kebijakan Rem Darurat

Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rencananya, PSBB DKI Jakarta dengan masa transisi ini akan berlaku selama satu bulan sembari melihat situasi perkembangan dan peningkatan jumlah kasus. Jika selama masa transisi ini ditemukan adanya lonjakan kasus, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup sektor yang telah dibuka dengan kebijakan Rem Darurat.

"Sudah 13 minggu menjalani pandemi dan psbb. Ini semua butuh keteguhan, kedisiplinan, sesuatu yang tidak mudah. Usaha kolektif kita sudah melandaikan (angka penyebaran). Ini bukan kerja kecil, kerja sendiri. Ini kerja kolosal," ungkap Anies Baswedan.

Jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta saat ini mencapai 7.539 orang. Di mana 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia. Sementara, 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah dan 18.832 orang merupakan Orang Tanpa Gejala.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker