Update Korban Virus Corona Indonesia Rabu 27 Mei 2020

Novi Nadya diperbarui 28 Mei 2020, 15:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Update korban virus corona di Indonesia, Rabu, 27 Mei 2020 kembali dirilis. Kasus positif Covid-19 hingga hari ini bertambah 686 orang sehingga total akumulatif orang yang terinfeksi virus corona di Indonesia sebanyak 23.851 kasus.   

"Sehingga totalnya menjadi 23.851 orang," ujar Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Rabu (27/5/2020) melansir dari Liputan6.com.

Jumlah total tersebut juga diikuti dengan penambahan pasien yang sembuh dan negatif dari virus corona sebanyak 180 orang sehingga total akumulatif menjadi 6.057 orang. Sedangkan tetap ada penambahan kasus kematian terkait infeksi Covid-19 sebanyak 55 orang dengan total akumulatif menjadi 1.473 kasus.

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 26 Mei 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

New Normal Life

3 Tips Menghadapi New Normal di Lingkungan Kerja

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Terawan mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut

#ChangeMaker