Fimela.com, Jakarta Puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi umat muslim. Kewajiban puasa untuk umat Islam tercantum dalam Surah al-Baqarah:183.
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, sahabat Fimela harus tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, agar tidak sia-sia. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja tentu dapat membatalkan puasa. Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita harus berhenti makan dan minum dan melanjutkan puasa.
2. Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa
Melakukan hubungan suami istri saat puasa, maka batallah puasanya. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari (sudah berbuka) maka tidak akan merusak puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
What's On Fimela
powered by
4. Merokok saat puasa
Merokok adalah salah satu hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa. Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian.
5. Memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja
Batal puasa jika memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang secara sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita.
6. Haid/Nifas Haid
Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.
7. Hilang akal karena gila atau epilepsi
Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk puasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.
8. Mengeluarkan air mani dengan sengaja
Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya.
9. Murtad (keluar) dari Islam
Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal.
#Changemaker