Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan baru saja menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang yang telah menjadi zona merah. Status zona merah transmisi lokal COVID-19 ini memang sudah ditetapkan sejak April 2020.
Dilansir dari Antara News Palembang, penetapan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Selain Palembang, Kemenkes juga menyetujui usulan PSBB untuk Kota Prabumulih. Penetapan PSBB Prabumulih ini sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah. Sementara, Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan SK PSBB di dua kota ini telah diterma dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Prabumulih.
151 Kasus Positif
Dari Data Gugus Tugas Sumsel mencatat, ada 151 kasus positif Corona di Palembang. Data ini dikumpulkan hingga 12 Mei 2020 kemarin, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dunia 2 orang.
Palembang menjadi sorotan Indonesia sejal April 2020. Pasalnya, kota berpenduduk 1,6 juta jiwa ini memasuki zona merah hanya dalam 25 hari saja, terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret 2020 lalu, hingga 17 April 2020.
Sementara itu, terdapat 13 kasus positif Corona di Prabumulih dengan kasus sembuh 4 orang dan meninggal dunia 1 orang. Kota ini memasuki zona merah hanya dalam 12 hari saja.
#ChangeMaker