Mulai 6 Mei, Seluruh Wilayah Jawa Barat Terapkan PSBB

Karla Farhana diperbarui 04 Mei 2020, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan, Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini akan berlaku bagi semua kabupaten dan kota selama 6-19 Mei 2020. Keputusan ini diberlakukan atas persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Terawan juga telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dilansir dari Liputan6, Ridwan Kamil langsung mengumumkan keputusan tersebut ke publik lewat Live IG pukul 21.00 WIB pada Sabtu (2/5/20) lalu. 

Menurutnya, kini sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB. Sementara, masih ada 17 kabupaten/kota lainnya yang akan menyusul menerapkan PSBB. 

"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Ridwan Kamil seperti dikutip dari Liputan6.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

10 Kabupaten/Kota

Corona | pexels.com/@cottonbro

Ada 10 Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan PSBB di kawasan Bodebek, yaitu Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok. Lalu wilayah Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang.

Menurut Ridwan Kamil, ini merupakan momen yang tepat untuk menerapkan PSBB karena tren penularan sedang menurun sebagai dampak positif dari PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, dan kawasan lain di Pulau Jawa. 

#ChangeMaker

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut