Pengumuman, PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020

Nabila Mecadinisa diperbarui 23 Apr 2020, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Jakarta masuk ke dalam zona merah virus corona di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 7000 orang terpapar virus corona. Penyebarannya virus yang sangat cepat membuat kita harus sangat waspada dan saling menjaga, agar wabah ini cepat usai.

Aturan lockdown tidak berlaku di Indonesia. Namun, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka sejumlah wilayah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Jakarta adalah salah satu wilayah yang memberlakukan aturan tersebut.

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB di Jakarta. Ia menyebutkan jika perpanjangan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona. 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Jumlah kasus positif yang terus meningkat

ilustrasi perempuan memakai masker/copyright by TORWAISTUDIO (Shutterstock)

Hal ini dilakukan berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan. "Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Di Jakarta sendiri, jumlah pasien positif virus corona kian bertambah. Saat ini jumlah tersebut mencapai 3.399 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id. Dalam website tertera jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 291 orang, meninggal 308 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.985 orang, serta yang sedang menjalani isolasi mandiri ada 815 orang.

#ChangeMaker