Fimela.com, Jakarta Mewabahnya virus corona yang mulai terjadi pada Januari lalu di Wuhan, Cina, terus meluas. Bahkan kini, hampir seluruh dunia sudah terjangkit virus corona, dan salah satunya Indonesia. Angka pasien positif virus corona di Indonesa terus meningkat, bahkan Jakarta menjadi wilayah dengan status positif tertinggi dan penularan yang sangat cepat.
Beragam upaya dilakukan oleh pemerintah. Jika kota atau negara lain melakukan lockdown, namun Jakarta lebih memilih menerapkan PSBB yang efektif berlangsung pada tanggal Jumat (10/4/2020) lalu. Lalu sebenarnya, apa sih pengertian PSBB d tengah pandemi virus corona yang terjadi di Jakarta, dan seberapa efektifnya aturan ini? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Pengertian PSBB
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, PSBB merupakan pembatasan kegatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang sudah terinfeksi virus corona guna menekan angka penyebrannya.
Namun, ada sejumlah kriteria suatu wilayah bisa memberlakukan PSBB, diantaranya adalah:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohon penetapan akan dajukan oleh gubernur, wali kota, atau bupati, untuk lingkup satu provinsi, kabupten atau kota tertentu dan disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Dalam pelaksanaan PSBB, setiap daerah harus siap untuk menangani kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, serta anggaran dan operasional di segala aspek hingga keamanan.
Lingkup PSBB
Saat PSBB dilaksanakan, ada beberapa aturan yang diterapkan, mulai dari;
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait. Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan sosial
Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
d. Pembatsan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
e. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Pemerintah juga cukup tegas dalam penerapan PSBB, sehingga ada sejumlah sanksi yang diberlakukan untuk penertiban aturan PSBB agar dipatuhi oleh masyarakat.
#ChangeMaker