Fimela.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta mulai diberlakukan Jumat, (10/4). Sejumlah aturan pembatasan pun dibuat, termasuk soal transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Untuk kendaraan pribadi dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.
Melansir dari Liputan6.com, dalam siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan), terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.
Pembatasan Angkutan Umum
Pembatasan pada angkutan umum juga dibagi delapan jenis kendaraan atau alat angkut;
1. MRT per 1 kereta
Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
2. LRT per 1 kereta
Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)
a. Articulated Bus
Kapasitas angkut tempat duduk: 120orang
Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
b. Single Bus
Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
Pembatasan Angkutan Umum
4. Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang
b. Bus Kecil
Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang
c. Bajaj
Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang
5. Taksi
Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang
6. Angkutan Online R4
a. Sedan: (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang)
Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang
b. Bukan sedan (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang)
Kapasitas angkut tempat duduk: 7 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 4 orang
7. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)
Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang
Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman
8. Kapal Kepulauan Seribu
Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang
Operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 Kapal)
Simak Video Pilihan Berikut Ini
#ChangeMaker