Digugat Falcon Pictures, Jefri Nichol Ingin Damai

Musa Ade diperbarui 10 Apr 2020, 14:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures lantaran dianggap melanggar kontrak kesepakatan. Aktor kelahiran 15 Januari 1999 dituntut ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar.

Kuasa hukum dari Jefri Nichol, Aris Marassabessy mengungkapkan jika kliennya ingin bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan. Namun keinginan tersebut terhalang oleh pandemi virus corona.

“Kami masih ingin mediasi, ya. Cuma karena covid-19 ini jadi agak susah mediasi,” ujar Aris Marassabessy melalui sambungan telepon, Senin (6/4).

Sidang gugatan ini sendiri sudah dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jefri Nichol berharap hal tersebut bisa terlaksana. "Pastilah kami ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Kalau tidak bisa mendiasi di luar, ya mediasi di dalam persidangan," jelas Aris.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Ingin Kekeluargaan

Jefri Nichol. (Adrian Putra/Fimela.com)

Dalam gugatan tersebut, selain angka denda Rp 4,2 miliar, Jefri juga harus membayar uang muka Rp 280 juta serta kerugian imateriil Rp 2 miliar.

Pada sidang perdata yang telah dilakukan, Jefri Nichol hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Aris Marassabesy. Namun sidang yang beragendakan klarifikasi dari tergugat ketiga akhirnya ditunda sampai 27 April 2020.

Jefri sendiri menurut kuasa hukum berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dia (Jefri) ingin ini selesai secara kekeluargaan saja," tandas Aris.

3 dari 3 halaman

Tag Terkait