Fimela.com, Jakarta Jefri Nichol terandung masalah dugaan wanprestasi dari sebuah rumah produksi, Falcon Pictures. Perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt. G/2020.
Dalam perkara ini, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Jefri diduga melanggar kontrak dari empat judul film yang seharusnya dilakukannya bersama dengan rumah produksi tersebut.
Jefri Nichol tak sendiri sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata ini. Karena rumah produksi tersebut juga menuliskan nama ibunda, Junita Eka Putri dan manajer Ahmad Baidhowi sebagai tergugat lain.
What's On Fimela
powered by
Miliaran Rupiah
Jefri Nichol kali ini harus menghadapi masalah yang tak main-main. Karena dirinya harus berhadapan dengan gugatan perdata dengan nilai gugatan sebesar Rp 4,2 miliar.
Jefri sendiri dianggap melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerjasamanya dengan Falcon Pictures yaitu Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie& Ainun, dan Elyas Pical.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy mengatakan kliennya ingin menyelesaikan kasus dugaan wanprestasi secara kekeluargaan. "Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Cuma ya balik lagi, dia (Jefri) ingin ini selesai secara kekeluargaan saja," ungkap Aris saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Ingin Kekeluargaan
Dalam gugatan tersebut, selain angka denda Rp 4,2 miliar, Jefri juga harus membayar uang muka Rp 280 juta serta kerugian imateriil Rp 2 miliar.
Pada sidang perdata yang telah dilakukan, Jefri Nichol hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Aris Marassabesy. Namun sidang yang beragendakan klarifikasi dari tergugat ketiga akhirnya ditunda sampai 27 April 2020.
Jefri sendiri menurut kuasa hukum berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dia (Jefri) ingin ini selesai secara kekeluargaan saja," tandas Aris.