Semua Penumpang MRT dan LRT Wajib Pakai Masker

Novi Nadya diperbarui 06 Apr 2020, 14:07 WIB

ringkasan

  • Penumpang MRT dan LRT wajib pakai masker per tanggal 12 April 2020
  • Disarankan untuk memakai masker kain sebab masker bedah diperuntukkan untuk medis

Fimela.com, Jakarta Penggunaan masker saat di tempat umum terutama saat naik transportasi publik bukan lagi menjadi imbauan tapi merupakan keharusan. Mulai 6 April-11 April 2020 PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta mulai menyosialisasikan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai 6 sampai 11April 2020, dan efektif diberlakukan 12 April 2020," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020) melansir dari liputan6.com. 

Hal ini menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Senada dengan pihak PT MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta juga tak akan melayani penumpang tanpa masker.

"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun," kata General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Disarankan Gunakan Masker Kain

5 langkah sederhana untuk mencuci masker kain agar bersih optimal. (Foto: Instagram/ ByBinzu)

Jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari. Sementara masker medis hanya diperuntukan bagi para tenaga kesehatan.

Menurut Dokter Spesialisasi Paru RSUP Persahabatan Erlina Burhan, masyarakt bisa menggunakan masker kain di tempat umum atau fasilitas lain. Hanya saja, pengguna masker kain ini juga perlu untuk menjaga jarak antara satu hingga dua meter. Sehingga tetap terhindar dari penularan virus corona.

Meski demikian, baik PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan transportasi umum kecuali mendesak.

"Mohon untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak, tunda mudik atau piknik, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari demi keselamatan bersama dan hambat penyebaran pandemi (Corona) ini," kata mereka.

3 dari 4 halaman

Memo Anies

Ilustrasi Masker Kain Credit: pexels.com/GustavoFring

Memo AniesSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo tentang penggunaan masker di transportasi umum. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Transportasi Jakarta, Dirut PT. MRT, dan Dirut PT. LRT.

Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," berikut isi memo tersebut, seperti dikutip pada, Minggu (5/4/2020) 

Dalam memo juga disebutkan agar PT. Tranportasi Jakarta, PT. MRT, dan PT LRT memsosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong, dan lain-lain.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo menyebut pihaknya akan menjalani kebijakan Gubernur DKI seperti tertuang dalam memo. Dia menyebut, sanksi bagi penumpang yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum maka tidak akan dilayani.

"Sanksinya, tidak akan dilayani," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020) melansir dari Liputan6.com.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#ChangeMaker