3 Prioritas Anggaran Penanganan Covid-19 Instruksi Presiden Jokowi

Novi Nadya diperbarui 31 Mar 2020, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyebaran pandemi virus corona Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga problem kemanusiaan yang dirasakan di segala aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara. Presiden Jokowi pun menyampaikan langkah perlindungan negara pada semua yang terdampak Covid-19 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU dalam menghadapi situasi genting ini.

Ia pun menginstruksikan untuk menambah total belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga prioritas penyiapan anggaran yaitu untuk dukungan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dunia usaha; berikut rinciannya seperti yang disampaikan Presiden Jokowi di di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020) sore. 

1. Prioritas untuk dukungan bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan digunakan untuk

- Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD

- Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.

- Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp.10 juta), perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

- Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta

- Dukungan tenaga medis, serta

- Penanganan kesehatan lainnya.

2 dari 4 halaman

2. Prioritas kedua penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial:

- Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)

- Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000  selama 9 bulan (naik 33 persen)

- Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

- Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

- Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp175 ribu

- Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

 

 

3 dari 4 halaman

3. Penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi

- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.

- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

- Pengurangan PPH 25  sebesar 30% untuk sektor tertentu  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. 

- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

- penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#ChangeMaker