Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi Widodo memutuskan jika Ujian Nasional 2020 ditiadakan. Hal ini diambil untuk pencegahan penyebaran virus corona pada anak-anak sekolah tingkat akhir.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menanggapi keputusan UN 2020 di tiadakan. Ada tiga hal yang disampaikan oleh, Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyikapi keputusan tersebut. Di antaranya;
What's On Fimela
powered by
Tanggapan KPAI
1. KPAI menyampaikan dukungan atas keputusan pemerintah dan Komisi X DPRI RI untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 karena mewabahnya Covid-19. Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran Covid-19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak.
2.KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah, namun benar-benar meniadakan. Meniadakan UN tidak masalah, karena UN sudah tidak menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
3. KPAI mendorong pengalihan biaya UN (jika memungkinkan) dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari virus Covid-19 melalui program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tangan. Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan
#Changemaker