Jokowi: UN 2020 Ditiadakan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona di Kalangan Siswa

Vinsensia Dianawanti diperbarui 24 Mar 2020, 14:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa Ujian Nasional 2020 ditiadakan. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona pada anak-anak sekolah tingkat akhir.

"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Keputusan inipun menjadi respon dari pandemi virus corona dengan mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat. UN 2020 yang ditiadakan ini menjadi penerapan kebijakan social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus corona.

Ujian Nasional 2020 ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

 

2 dari 3 halaman

Ada sejumlah opsi lain

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah sepakat bahwa pelaksanaan Ujian Nasional 2020 ditiadakan. Mengingat penyebaran virus corona terus meluas, sementara UN 2020 bagi tingkat SMA harusnya dilaksanakan pada 30 Maret 2020. Sehingga pemerintah tidak mungkin memaksakan siswa untuk berkumpul dan melaksanakan UN di bawah ancaman pandemi virus corona.

Pemerintah pun mempertimbangkan sejumlah opsi untuk penganti UN 2020. Seperti melakukan USBN secara online hingga perhitungan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker