Fimela.com, Jakarta Di tengah pandemi virus Corona yang sedang berlangsung saat ini, kita diharapkan juga tidak abai pada penyakit lainnya yang sebenarnya masih tinggi jumlah kasusnya di Indonesia, seperti TBC. TBC adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis yang masuk ke dalam tubuh seseorang dan menjadi TBC laten.
Bagian tubuh yang diserang oleh penyakit ini adalah paru-paru, namun tidak menutup kemungkinan bagian lainnya juga bisa menjadi sasaran, seperti sistem peredaran darah, sistem saraf pusat sistem kelenjar getah bening, dan tulang. Bahaya dari penyakit ini adalah mudah menular, karena seseorang yang terinfeksi TBC jarang menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi, sehingga tidak melakukan pemeriksaan awal, justru melakukan aktivitas harian tanpa alat pengaman.
Walaupun kasus TBC di Indonesia telah ditetapkan berada di urutan ke 3 terbesar di dunia oleh WHO, namun banyak orang belum menyadari pembeda penyakit ini dengan penyakit lainnya. Saat kuman TBC masuk ke paru-paru, sistem kekebalan tubuh akan memberikan perlawanan, namun bakteri TBC dikenal berukuran kecil dan ulet, sehingga dalam banyak kasus dapat tetap lolos.
Gejala TBC
Untuk mencegah terkena penyakit TBC, kita diminta untuk menerapkan gaya hidup shat dan bersih. Beberapa gejala fisik dari TBC adalah nafsu makan berkurang, keringat dingin, cepat lelah, batuk berdahak dalam jangka waktu yang lama, batuk berdarah, perubahan warna kulit menjadi pucat, nyeri dada, dan sesak nafas.
Kabar baiknya, penyakit ini masih bisa disembuhkan. Pasien harus disiplin menjalani pengobatan, seperti minum obat di bawah pengawasan dokter hingga tuntas.
Ketika sembuh pun, pasien harus tetap melakukan pemeriksaan ulang untuk menguji apakah pengobatan yang dilakukan telah berhasil. Pengobatan ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama jika kondisi pasien sudah kritis.
Produk Sequis untuk membantu pasien dengan penyakit kritis
Sequis Q Infinite MedCare Rider dengan X Booster memberikan manfaat penggantian biaya kesehatan sesuai tagihan untuk rawat inap dengan fasilitas perawatan VIP atau VVIP di lebih dari 500 rumah sakit di seluruh dunia. Pertanggungan sudah termasuk perawatan intensif di ruang ICU, ICCU, PICU, atau MICU dengan besaran pertanggungan hingga Rp90 miliar per tahun.
Produk ini juga memberikan manfaat atas penyakit kritis dan manfaat santunan kematian yang dibayarkan sekaligus. Bagaimana menurutmu?
#ChangeMaker