Fimela.com, Jakarta Mengingat situasi virus corona atau COVID-19 yang berkembang secara global, Singapura telah menerapkan langkah pencegahan tambahan untuk semua pengunjung yang memasuki Singapura.
Berikut aturan masuk ke Singapura di tengah wabah virus corona, dilansir dari gov.sg;
1. Semua negara / wilayah
Mulai 20 Maret 2020, semua warga Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura dalam waktu 14 hari terakhir wajib melakukan karantina Stay Home Notice (SHN).
Para traveler harus membuktikan tempat di mana mereka akan melayani SHN 14 hari, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki.
What's On Fimela
powered by
2. Negara-negara ASEAN
Semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN mana pun harus menyerahkan informasi kesehatan untuk mendapat izin dari Departemen Kesehatan Singapura sebelum tanggal perjalanan yang dimaksud.
Aplikasi yang disetujui akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.
Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan, atau bukti tempat di mana mereka akan melayani Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari, atau tidak memenuhi persyaratan masuk yang berlaku, akan ditolak masuk ke Singapura.
3. Tiongkok, Prancis, Jerman, Iran, Italia, Korea, dan Spanyol
Pengunjung jangka pendek dengan sejarah perjalanan baru-baru ini ke Tiongkok, Prancis, Jerman, Iran, Italia, Republik Korea dan Spanyol dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura.
Penduduk Singapura dan Pemegang Pass Jangka Panjang dengan sejarah perjalanan baru-baru ini ke provinsi Hubei di Cina daratan, akan dikenakan masa karantina 14 hari.
Traveler pun kemungkinan akan diminta melakukan tes Covid-19.
#Changemaker