Fimela.com, Jakarta Virus corona atau COVID-19 menyebabkaan panic buying di sejumlah negara, termasuk indonesia. Sejumlah kebutuhan pokok mulai langka dicari, jika adapun banyak orang berlomba-lomba untuk membelinya. Seperti yang dilansir dari Sekertariat Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan jika telah dikirimi surat dari Satgas Pangan Polri.
Solihin mengaui jika surat tersebut mengenai pengwasan ketersediaan bahan pokok yang tengah mengkhawatirkan akibat paniknya masyarakat dalam menyikapi virus corona di Indonesia. "Ya benar sudah kami terima, karena kita lihat indikasi masyarakat terjadi panic buying. Sehingga dikhawatirkan stok pangan habis," kata Solihin saat dikonfimasi oleh Merdeka.com, di Jakarta, Selasa (17/3).
Pembelian kebutuhan pokok dibatasi
Aprindo mengapresiasi langkah dari tim Satgas Pangan Polri dan menyebutnya sebagai upaya sebagai tindakan pencegahan terjadinya panic buying di masyarakat. Terkait adanya pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan dalam surat edaran Satgas Pangan Polri, Solihin menyebutkan bahwa hal ini bertujuan agar stok pangan tetap terkendali. Untuk itu masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong kembali.
Pembatasan komoditas untuk pembelian pribadi meliputi beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang juga sudah dengan tegas menyatakan jika pihaknya akan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana, seperti menimbun demi keuntungan pridadi.
#ChangeMaker