Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona di Indonesia

Novi Nadya diperbarui 17 Mar 2020, 10:30 WIB

ringkasan

  • Penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia diseragamkan lewat protokol kesehatan
  • Protokol kesehatan menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik

Fimela.com, Jakarta Penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia diseragamkan lewat protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah. Protokol kesehatan penanganan virus corona akan dilaksanana di seluruh Indonesia oleh pemerintah dipadu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. 

Protokol kesehatan ini menjelaskan alur penanganan virus corona agar tidak ada lagi kebingungan atau ketidakpastian. Protokol yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan saat pembuatannya tersebut menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik, terutama jika kita, teman, atau keluarga mengalami gelaja virus corona;

Melansir dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id, berikut isi protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 tertanda Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM; 

Melansir dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id, berikut isi protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19;

1. Jika merasa tidak sehat

Jika kamu mendapati demam lebih dari 38°C serta batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, minumlah air dengan cukup. Jika tak kunjung membaik dan disertai kesulitan bernapas (sesak atau napas sesak) segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Yang harus dilakukan saat berobat ke fasyankes; menggunakan masker, jika tidak ada masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan menutup mulut dan hidung dengan tisu atay lengan atas bagian dalam, dan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

- Jika memenuhi kriteria Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, kamu akan dirujuk ke salah satu RS rujukan.

- Jika tidak memenuhi kriteria PDP COVID-19, maka kamu akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi kamu yang memenuhi kriteria PDP COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

- Jika hasilnya positif : I. maka kamu akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19. II. Sampel akan diambil setiap hari. III. kamu akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

- Jika hasilnya negatif, Kamu akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

 

2 dari 3 halaman

Jika kamu sehat, tapi...

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri ke fasyankes. Untuk selanjutnya, kamu akan diperiksa spesimennya.

Untuk diketahui;

Hotline Virus Corona 119 ext 9.

 

3 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan Berikut Ini

#ChangeMaker