Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi mengumumkan pada Senin 2 Maret 2020, terdapat dua kasus konfirmasi terinfeksi virus corona di Indonesia. Menurut Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), munculnya dua kasus tersebut sebenarnya tidak perlu mengejutkan di tengah kenyataan bahwa wabah global yg berasal dari Wuhan, China dan memasuki minggu ke 9 ini telah menyebar ke 64 negara dan wilayah serta satu kapal pesiar.
Hanya soal waktu Indonesia mempunyai kasus konfirmasi. Munculnya gejala klinis berupa demam, batuk dan sesak nafas yg mendorong kasus no.1 dan kasus no.2 ini ke rumah sakit. Disinilah sebenarnya persoalan akan dimulai. Kecepatan Covid-19 menular antar manusia pada angka 2-3. Artinya seorang yang terinfeksi dan bergejala mampu menularkan penyakitnya pada 2-3 orang lainnya.
Mereka ini dikategorikan sebagai kontak sosial yang harus di ketahui saat ini status kesehatannya dalam rentang waktu 14-28 Februari 2020. Kelompok kedua adalah kelompok tenaga kesehatan yang merawat kasus no.1 dan kasus no.2 sebelum kedua pasien dirujuk ke RSPI Sulianti Suroso. Kelompok ini dapat dikategorikan sebagai kontak erat karena mereka melakukan kontak pada pasien ketika sakit, saat dimana mereka tidak waspada pasien menderita virus corona.
Status kesehatan mereka saat ini harus diketahui dan mereka harus melakukan karantina diri 14 hari dengan tidak melakukan kontak dengan anggota keluarga lainnya.
What's On Fimela
powered by
Cegah virus corona tanpa panik
Menyikapi situasi tersebut, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) merasa perlu untuk ikut memberikan sarana kebijakan, edukasi dan informasi kepada pemerintah dan masyarakat berupa langkah-langkah respon cepat berdasarkan fakta dalam penanganan Covid-19.
Menurut IAKMI, Menyikapi situasi tersebut, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) merasa perlu untuk ikut memberikan sarana kebijakan, edukasi dan informasi kepada pemerintah dan masyarakat berupa langkah-langkah respon cepat berdasarkan fakta dalam penanganan Covid-19.
Perlu Tim khusus di tingkat Nasional, perlu dukungan anggaran yg jelas untuk melakukan tugas deteksi dini. Penemuan tersangka di pintu masuk- bandara, laut dan perbatasan. Perlu alat angkut ambulance yang memenuhi syarat alat angkut pasien terduga, surveilans aktif, penelusuran kontak.
1. PP IAKMI akan membantu pemerintah secara aktif dengan ikut memberikan informasi terkini, tentang potensi risiko apabila ditemukan tempat-tempat baru yang perlu dihindari dan/atau informasi baru yang perlu diketahui oleh masyarakat.
2. Memberi himbauan kepada masyarakat juga untuk jangan bepergian ke lokasi-lokasi yang sudah dinyatakan sebagai tempat yang terjangkit.
3. Masyarakat agar menghindari sementara kerumunan masyarakat seperti berada di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya.
4. PP IAKMI juga akan membantu pemerintah menginformasikan Standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat yang merasakan kondisi gejala Covid-19 ataupun melihat seseorang yang memiliki gejala Covid-19 agar langsung HUBUNGI nomor telepon 112 atau 119. Analisa diagnosa akan dilakukan secara jarak jauh melalui telepon dan konfirmasi gejala akan dilakukan dengan didatangi langsung ke kediaman (tempat) orang tersebut.
5. Masyarakat untuk tidak ikut panic buying (pembelian secara berlebihan) dalam memenuhi kebutuhan sehari hari utamanya terkait konsumsi pangan.
6. Menganjurkan untuk secara aktif bagi masyarakat agar selalu cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun setiap habis melakukan aktivitas
#ChangeMaker