Fimela.com, Jakarta Masih ingat dengan Dedy Susanto yang sempat menjadi pusat perhatian publik? Kasusnya mulai marak ketika selebgram Revina VT membuat pernyataan mengenai Dedy yang mengaku sebagai psikolog. Hal ini bermula ketika dia diajak untuk melakukan kolborasi membuat konten bersama. Namun, Revina mendapat informasi mengejutkan mengenai izin praktik Dedy yang janggal, juga kebiasaannya mengajak pasien melakukan terapi di kamar hotel.
"Intinya sih, gue mau kalian tau, gue aware sama masalah mental dan gue ga mau ada yang diterapi sama orang ga berlisensi apapun. Makasih, semuanya. Silakan kalau mau ngehujat, atau nuduh saya cari sensasi," dikutip dari Liputan6, Senin (24/2/2020).
Revina juga mengunggah tangkapan layar percakapan Dedy dengan seorang pasien mengenai pemesanan kamar hotel untuk terapi yang dilakukan sang pasien. Revina mengaku memiliki data dan bukti atas tuduhannya tersebut.
"Makasih, semuanya. Silakan kalau mau ngehujat atau nuduh saya cari sensasi. Untungnya saya bicara pakai data, dan bukti. Semoga kalian juga bisa berpikir dan berperilaku cerdas. Btw, korban yang kirim ini tidak mau disebutkan namanya," tulisnya lagi.
Kasus ini ternyata masih juga berlanjut. Dedy, Liputan6 melaporkan, dilaporkan Revina ke polisi atas dugaan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pengacara Revina, Mohammad Azis melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2/2020) dini hari. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
What's On Fimela
powered by
Penanganan Kasus
Kasus tersebut kemudian ditangani Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pihaknya mengatakan bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saki.
Sementara, Kabid Humas Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan kepada Liputan6, akan menggelar kasus dan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan.
"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan kalrifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.
Simak Video Berikut
#ChangeMaker