Bukan hanya S3 Psikologi, Ini Perjalanan Panjang Menjadi Seorang Psikolog

Vinsensia Dianawanti diperbarui 16 Feb 2020, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa profesi membutuhkan pendidikan dan surat izin khusus untuk bisa menjalani profesinya. Seperti dokter dan psikolog. Belakangan, terungkap kasus psikolog yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan para pasiennya.

Diunggah di insta story RV yang meragukan keabsahan DS sebagai seorang psikolog. Banyak hal mengganjal yang menyatakan DS adalah psikolog. Dimulai dari cara DS melihat LGBT sebagai penyakit hingga nama DS yang tidak tertera di situs HIMPSI yang menjadi himpunan yang menaungi profesi psikolog di Indonesia.

Di tengah ketidakpastian soal keabsahan DS sebagai psikolog, Fimela telah mencari tahu seperti apa perjalanan panjang seseorang untuk menjadi psikolog. Menghubungi Intan Erlita selalui sambungan telepon, dijelaskan bahwa seseorang yang ingin menjadi psikolog bisa dimulai dengan mengambil pendidikan sarjana psikologi.

Setelah itu, mengambil pendidikan magister yang dibarengi dengan profesi psikolog selama dua tahun. Ketika menempuh pendidikan S2 dan profesi, calon psikolog akan langsung memilih major dan minor bidang yang menjadi peminatannya.

"Yang boleh ambil S2 yang sekaligus profesi psikolog adalah yang S1-nya psikolog. Karena S2 psikolog boleh diambil non S1 tapi tidak jadi menjadi profesi," ungkap Intan Erlita.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Cara mendapatkan lisensi praktik

Menyimak tahapan menjadi psikolog (Foto: pixabay.com/whitesession)

Selama menempuh pendidikan S2 dan Profesi, calon psikolog akan diberikan pelatihan secara intensif untuk menangani kasus terkait peminatan yang diambil. Calon psikolog akan mendapat lisensi atau surat izin praktik ketika lulus dari sidang S2 dan profesi psikolog.

Intan menuturkan ketika sidang tersebut dihadiri oleh beberapa pihak. Di antaranya pihak kampus dan HIMPSI yang menjadi lembaga naungan para profesi psikolog di Indonesia. Ketika dinyatakan layak dan lulus dari sidang S2 dan profesi, psikolog akan langsung mendapatan surat izin untuk praktik.

Calon psikolog akan mendapat lisensi atau surat izin praktik ketika lulus dari sidang S2 dan profesi psikolog. Intan menuturkan ketika sidang tersebut dihadiri oleh beberapa pihak. Di antaranya pihak kampus dan HIMPSI yang menjadi lembaga naungan para profesi psikolog di Indonesia. Ketika dinyatakan layak dan lulus dari sidang S2 dan profesi, psikolog akan langsung mendapatan surat izin untuk praktik.

"Setelah psikolog otomatis akan mendapatkan surat izin praktik. Kita ada himpunan namanya HIMPSI. HIMPSI itu kayak IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Lulusan profesi psikolog akan terdaftar di HIMPSI. Termasuk surat izin praktik kan akan masa berlakunya, untuk perpanjang kita bisa ke HIMPSI," tambah Intan.

 

3 dari 3 halaman

Melakukan perpanjangan lisensi

Ilustrasi konsultasi dokter online | unsplash.com/@annademy

Setiap habis masa berlaku surat izin praktik, psikolog bisa meminta perpanjangan kepada HIMPSI. Namun, jika seorang psikolog sudah lama tidak melakukan praktik dan ingin kembali praktik, akan dilakukan kembali uji kelayakan oleh HIMPSI untuk mendapatkan kembali surat izin praktik tersebut.

Ketika sudah mendapat surat izin dari HIMPSI, psikolog bisa melakukan praktik di lembaga atau rumah sakit sesuai dengan peminatan yang diambil. Kebanyakan psikolog yang praktik di rumah sakit atau membuka klinik sendiri adalah psikologi klinis. Meski psikolog nonklinis juga bisa buka praktik sendiri.

Dihubungi melalui pesan di Instagram, RV menuturkan bahwa DS sempat mengajak RV untuk kolaborasi. DS pun mengenalkan dirinya pada RV sebagai Doktor Psikologi. Menurut Intan, sebutan Doktor Psikologi adalah mereka yang mengambil pendidikan S3 dengan jurusan psikologi. S3 Psikologi bisa diambil oleh siapapun selama sudah menempuh pendidikan S2 dan S1. Hanya saja tidak mendapatkan lisensi untuk praktik.