Fimela.com, Jakarta Internet memang dapat memudahkan kita dalam mencari segala informasi hingga mempermudah aktivitas sehari-hari. Namun, sayanganya masih ada saja yang menyalahgunakan internet khususnya media sosial untuk melakukan cyber bullying kepada seseorang.
Hasil riset polling Indonesia bersama Asosiasi Peyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 49 persen netizen yang pernah sasaran cyber bullying di media sosial. Angka ini diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada pengguna internet di Indonesia selama periode Maret hingga April 2019 lalu.
Menurut Adiyat Yori Rambe, Perwakilan Komunitas Sudah Dong mengatakan Cyber Bullying merupakan segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik. "Jadi bullying itu ada korban ada pelaku yang dilakukan secara berulang dan membuat korban tidak nyaman dari perkataan kita seperti mengomentari fisik," saat ditemui dalam acara TikTok.
Langkah Jika Terkena Cyber Bullying
Platform TikTok bekerjasama dengan komunitas Sudah Dong meluncurkan panduan bertajuk "Sama Sama Aman, Sama Sama Nyaman". Salah satu memberi panduan bagaimana jika kita terkena cyber bullying
1. Tetap Percaya diri
Tetap percaya diri dan hadapi tindangan bullying dengan berani, bukan dengan membalasanya dengan bully.
2. Berani melaporkan
Simpan semua bukti cyber bullying yang bisa kamu laporkan kepihak berwajib. Menurut Ferdinandus Setu - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia mengatakan berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang cyber bullying pelaku bullying bisa di pidana 4 tahun penjara.
3. Lingkungan teman yang sehat
Berbaurlah dengan teman-teman yang membuat kalian percaya diri dan hindari lingkungan pertemanan yang buruk.
4. Berpikir positif
Tetaplah berpikir positif dan selalu tunjukan versi terbaik dari kalian.
#Changemakers