Fimela.com, Jakarta Virus Corona telah tersebar ke berbagai negara. Seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan bahkan Amerika Serikat. Saat ini, belum ada laporan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di Indonesia, namun sebaiknya Sahabat Fimela tetap berwaspada. Selain menggunakan masker N95 yang mampu menghalau virus, juga mencuci tangan sesering mungkin, terutama setelah memegang benda atau fasilitas umum.
Meskipun begitu, risiko terinfeksi masih tetap ada. Untuk itu, Prudential Indonesia memberikan perlindungan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia, baik yang sudah lama, maupun yang masih baru.
Sementara itu, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia mengatakan, masyarakat INdonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona. Pihaknya berharap, Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini.
"Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus. Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut," katanya.
What's On Fimela
powered by
Manfaat Tunai Tambahan
Prudential Indonesia juga akan memberikan Manfaat Tunai Tambahan bagi seluruh Tertanggung pada Polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru atau juga lama. Ketentuannya, nasabah yang menjalani rawat inap akibat infeksi Corona jenis 2019-nCoV selama periode 28 Januari-31 Maret 2020 akan mendapat Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000 per hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Prosedur klaim untuk Manfaat Tunai tersebut juga sangat mudah. Kamu cuma harus melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
Selain itu, bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement. Nasabah juga bisa menghubungi nomor 021-29958708 khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim virus Corona jenis 2019-nCoV.
#ChangeMaker