Tersandung Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Musa Ade diperbarui 31 Jan 2020, 12:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani, lantaran perempuan kelahiran 17 Maret 1986 ini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan suaminya, Dipo Latief. Oleh karena itu, ia dijemput paksa polisi Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Nikita dijemput paksa lantaran ia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Tidak hanya sendiri, ia tiba di Polres Jakarta Selatan ditemani sahabatnya, Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.

Saat digelandangang ke kantor polisi, Nikita Mirzani mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya. "Nungguin gue yah," kata Nikita Mirzani, sembari berjalan masuk ke Gedung Mapolres Jakarta Selatan.

2 dari 3 halaman

Berkas Sudah P21

"Cewek harus matre. Hilda cuma minta Rp 20 juta sebulan (pada Billy Syahputra), gue Rp 400 juta. Gue serius," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Jalan Kapten Tendean, Selasa (24/4/2018) dilansir dari Liputan6. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)

Nantinya Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta karena berkas perkaranya sudah lengkap alias P21. Penyerahan Nikita ini merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan memberi barang bukti kasus penganiayaan itu ke Kejaksaan.

Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie karena tuduhan penganiayaan. Akibatnya perempuan yang akrab disapa Niki ini pun mendekam di penjara selama lima bulan pada 2014.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini