Fimela.com, Jakarta Seiring dengan penyebaran virus corona di berbagai negara, World Health Organization (WHO) menyatakan virus 2019-nCoV ini sudah dalam situasi darurat global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Dikutip dari New York Times pada Jumat (31/1/2020) pernyataan ini akhirnya dikeluarkan setelah seminggu lalu WHO menunda untuk mengeluarkan pernyataan tersebut dalam pertemuan pertamanya.
Virus yang berasal dari kota Wuhan, Cina ini telah merenggut ratusan nyawa. Melalui siaran pers, Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa pihaknya menyatakan situasi darurat virus corona bukan karena penyebarannya di Cina. Melainkan penyebaran virus corona yang telah meluas hingga luar Cina.
"Alasan utama deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di Tiongkok, tetapi karena apa yang terjadi di negara lain. Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi virus ini menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah serta tidak siap untuk menghadapinya," ungkap Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Percaya diri bisa tangani wabah
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, pun mengatakan bahwa Cina sangat percaya diri dan mampu mengatasi virus epidemi ini. Dalam pernyataan di situs resmi kementerian, Cina akan terus bekerja dan melakukan koordinasi dengan WHO untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengendalikan virus ini.
"Selama diskusi, saya dengan presiden (Presiden Tiongkok Xi Jinping) beserta pejabat lainnya, mereka bersedia mendukung negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah dengan apa pun yang dimungkinkan," ungkap Tedros.
Meski demikian, penyataan WHO mengenai situasi darurat terkait virus corona tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga menurut Dr. David L. Heymann selaku anggota Komite Darurat menyebut pernyataan ini sebagai arahan bagi pemerintah maupun swasta untuk mengambil langkah strategis selanjutnya.
Simak video berikut ini
#GrowFearless with Fimela