Jastip Belanja Online dari Luar Negeri jadi Bisa Lebih Murah

Novi Nadya diperbarui 22 Jan 2020, 20:05 WIB

Fimela.com, Jakarta Belanja online dari luar negeri memudahkan kita membeli suatu barang tanpa harus datang langsung ke negara tujuan. Untuk alasan kepraktisan dan kemanan, pembeli biasanya menggunakan jasa titip alias jastip.

Tapi tahukah kamu jika awal Februari 2020 ada aturan baru regulasi pajak bea masuk. Jika biasanya barang dengan nilai minimal 75 Dolar AS baru kena pajak, kini nilai bea masuknya turun menjadi 3 Dolar AS.

Lalu rasionalisasi pajak pun ikut berubah menjadi 17,5 persen dari sebelumnya 27,5 persen hingga 37,5 persen. Menyambut Peraturan Menteri Keuangan No. 199 tersebut, salah satu perusahaan jasa titip legal pertama di Indonesia titipbeliin.com mengaku siap mengikuti dan memfasilitasinya.

Sejak awal muncul, titipbeliin.com sudah mengikuti regulasi pemerintah. Bahkan dengan regulasi pajak yang ditetapkan sekarang bisa jadi lebih murah ketimbang sebelumnya.

 

2 dari 3 halaman

Bisa jadi Lebih Murah

Jasa Titip titipbeliin.com

“Dengan regulasi pajak 17,5% hal ini tidak terlalu berpengaruh karena nilai rata-rata transaksi kami ada di kisaran 75 Dolar AS malah jadi lebih murah," ujar Head of Marketing titipbeliin.com Bayu Sutrisno.

Konsumen pun bisa menghitung sendiri pajak yang dibayarkan tanpa ribet lewat fitur kalkulator pajak. Setelah pembayaran, sama seperti proses belanja online lainnya, tinggal menunggu barang sampai di rumah.

Selain itu, titipbeliin.com akan menghadirkan layanan baru end to end titipkirimin mulai Februari 2020. Hal ini bisa menjadi solusi untuk UKM yang ingin impor semi-finished goods, mesin atau produk apapun untuk menunjang kebutuhan usahanya dari berbagai negara produsenseperti China & Amerika dengan mudah, cepat dan legal.

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini;

#GrowFearless with FIMELA