Fimela.com, Jakarta Berdasarkan data laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada kurun 2011-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif mencapai total 7.047 kasus. Kasus terbanyak terjadi di tahun 2013 yang totalnya sebanyak 931 kasus.
Angka ini kemudian tercatat lebih rendah menjadi 822 kasus pada 2015 dan 714 kasus pada 2017. Sedangkan kasus trafficking dan eksploitasi pada kurun 2011-2019 mencapai total 2.385 kasus. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada kurun 2017 yang mencapai 347 kasus.
Untuk mencegah tindakan pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di Denpasar, Bali Grab, aplikasi serba bisa terkemuka di Indonesia, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan seminar bertemakan "Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang" dibuka oleh Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Vennetia Danes.
Seminar ini merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan tahun lalu untuk berbagai upaya Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.
Seminar Pencegahan TPPO diikuti oleh Ketua OSIS dan perwakilan siswa SMA se-Denpasar sebagai peserta. Melalui seminar ini diharapkan anak usia SMA bisa mengidentifikasi dan melindungi diri dari potensi tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.
"Inisiatif tersebut sejalan dengan program kami yang salah satunya adalah mendorong pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak. Dengan dukungan Grab sebagai aplikasi yang sudah digunakan di 234 kota di seluruh Indonesia, diharapkan bisa membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mempromosikan perlindungan anak di Bali dan wilayah lain di Indonesia," ujar Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Ibu Prof. Vennetia Danes, dalam siaran pers yang diterima Fimela.com.
What's On Fimela
powered by
Pelatihan online
Sebagai tindak lanjut dari MoU antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK, Grab akan menyelenggarakan pelatihan online yang diikuti oleh 200.000 mitra pengemudi Grab se-Indonesia melalui GrabAcademy agar dapat mengenali situasi yang berpotensi mengarah kepada TPPO dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Selain itu, Grab juga menyiapkan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan yang beroperasi 24 jam selama 7 (tujuh) hari seminggu agar dapat membantu mitra pengemudi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang TPPO.
Program GrabAcademy telah hadir sejak 2018. Program ini merupakan sebuah platform terintegrasi yang menyediakan berbagai topik pelatihan yang wajib diikuti oleh mitra pengemudi secara berkala dan tersedia secara online dan offline. Versi online GrabAcademy dapat diakses melalui aplikasi mitra pengemudi dan telah memiliki lebih dari 150 modul, dimana setiap modulnya dapat diselesaikan dalam waktu 8-10 menit dengan topik yang bervariasi.
Kerja sama ini merupakan bentuk inovasi berkelanjutan Grab untuk terus dapat memberikan dampak sosial bagi Indonesia. Berdasarkan Laporan Dampak Sosial Grab 2019, diestimasikan bahwa Grab telah berkontribusi sebesar Rp 48,9 triliun melalui pendapatan para mitranya. Angka ini merupakan bagian dari kontribusi Grab sebesar Rp 81,5 triliun terhadap perekonomian Asia Tenggara dalam 12 bulan terakhir (hingga Maret 2019).
Livia Istania DF Iskandar, Wakil Ketua LPSK mengatakan, masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak mesti menjadi perhatian semua kalangan karena merekalah yang nanti akan jadi penerus dan masa depan bangsa. Namun tentu saja untuk bisa mengatasi serta mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak.
"Kolaborasi lembaga pemerintah seperti LPSK dan KPAI dengan Grab ini merupakan suatu kegiatan penting yang diharapkan terus berlangsung, baik di Denpasar maupun kota lainnya. Selama ini LPSK lebih banyak bermitra dengan Aparat Penegak Hukum, Penyedia Layanan, dan Perguruan Tinggi. Ini kali pertama langsung melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya perdagangan orang," ujar Livia Istania DF Iskandar
Ai Maryati Solihah, Komisioner KPAI juga mengungkapkan, kemitraan seperti ini menjadi penting, karena masalah TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak khususnya eksploitasi seksual komersial anak hanya bisa diatasi melalui kerja sama yang erat antar berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, Aparat Penegak Hukum, maupun Non-Pemerintah.
"Kami yakin kemitraan dan seminar anti-TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak ini akan sangat berguna untuk anak-anak yang menjadi pesertanya. Harapan kami, best-practice yang dimulai oleh Grab ini bisa dicontoh oleh pelaku usaha lain agar kegiatan serupa bisa berlangsung rutin sehingga menimbulkan dampak sosial besar di masyarakat," tutupnya.
#Growfearless with Fimela