Tindakan Reynhard Sinaga Mencampur Obat Bius ke Dalam Minuman Tidak Lazim di Dunia Medis

Vinsensia Dianawanti diperbarui 07 Jan 2020, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus Reynhard Sinaga sebagai predator seks di Inggris tengah ramai diperbincangkan publik. Berdasarkan hasil persidangan, terungkap bahwa Reynhard Sinaga menggunakan obat bius yang dicampur ke dalam minuman untuk menjerat korbannya.

Dihubungi melalui pesan singkat, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. dari Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta menyebut bahwa obat bius yang dicampurkan ke dalam minuman tidak lazim dilakukan di dunia medis dan bukan merupakan metode medis yang dilakukan para ahli sebelum tindakan.

"Secara medis, tidak lazim obat dilarutkan dulu ke dalam air untuk meminumnya, kecuali memang misalnya tablet effervescent yang digunakannya dilarutkan dulu," ungkap Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt.

Yang legal dilakukan untuk tindakan medis adalah dengan cara injeksi (jika obatnya berbentuk suntik), dihirup (jika uap), atau diminum layaknya minum obat jika bentuknya padat. Sementara, obat bius yang dimasukkan ke dalam minuman umumnya adalah modus agar pengguna tidak mengetahui minuman tersebut sudah tercampur dengan obat bius.

 

2 dari 3 halaman

Mudah larut dalam alkohol

Ilustrasi/copyright shutterstock.com/Have a nice day Photo

"Secara medis, yang paling sering digunakan adalah bentuk suntik dan inhalasi atau hirup, karena reaksinya lebih cepat. Kalau lewat minuman harus lewat lambung dulu, ada proses cerna terlebih dahulu," lanjut Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt.

Obat bius yang bisa dicampurkan dalam minuman adalah jenis obat bius yang mudah larut dalam air, tidak berwarna, dan tidak berbau. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Selain air, obat bius juga dapat larut dalam minuman beralkohol. Alkohol sendiri menjadi salah satu pelarut yang baik bagi banyak obat. Sehingga banyak obat yang bisa dicampurkan.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#GrowFearless with Fimela