Menggunakan BPJS untuk Ibu Hamil, Pahami 3 Hal Ini

Endah Wijayanti diperbarui 19 Des 2019, 14:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Selama menjalani kehamilan hingga persalinan, ada biaya yang harus kita keluarkan. Biaya kontrol rutin, biaya suplemen dan nutrisi, hingga biaya gaya hidup hamil perlu kita perhitungkan dengan cermat. Memahami pengeluaran yang ada membantu kita untuk lebih jeli dalam mengatur bujet.

Ibu hamil bisa mendapat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Tentu saja ada prosedur dan sejumlah hal penting yang perlu diketahui dalam menggunakan layanan dari BPJS. Mengutip buku MoneySmart Parent: Panduan Praktis Perencanaan Keuangan Orangtua Baru, ada tiga hal dan langkah yang perlu kita pahami mengenai penggunaan BPJS untuk ibu hamil. Langsung saja simak di sini, ya.

1. Datang ke Faskes 1 Terdekat

Segera datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 terdekat. Kita bisa pergi ke puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang asudah bekerja sama dengan BPJS untuk memeriksakan kehamilan. Pastinya yang sudah dialokasikan atas nama kita sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan milik pribadi. Kita bisa minta bantuan suami atau kerabat untuk mengantar kita mendatangai Faskes 1 terdekat. Semakin cepat semakin baik, ya.

 

2 dari 2 halaman

2. Pemeriksaan oleh Bidan atau Dokter Umum yang Ada di Faskes 1

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com/g/amenic181

Info ini penting dipahami. Pemeriksaan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di Faskes 1. BPJS Kesehatan juga membuka ruang bagi kita untuk mendapatkan manfaat lebih melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi komersial. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.

3. Bisa Mendapat Rujukan ke Faskes Tingkat 2

Bagaimana jika Faskes 1 tak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lain? Kita bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat 2, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.

Jika kita mengalami masalah medis cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus lebih lengkap, kita juga bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat 2. Pastikan mengantongi surat rujukan dari dokter atau bidan, ya. Karena jika kita tak mengantongi surat rujukan, maka pemeriksaan kehamilan akan dianggap atas biaya sendiri.

Semoga informasi ini bermanfaat dan mengatasi rasa bingung kita atas penggunaan layanan BPJS untuk ibu hamil.

 

#GrowFearless with FIMELA