Fimela.com, Jakarta Tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pertama kali menggagaskan Hari Disabilitas Internasional yang ditetapkan setiap 3 Desember. Kemudian, tulis Liputan6, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Mebicarakan hari yang istimewa ini, Sahabat Fimela mungkin telah banyak membaca berbagai kisah para tokoh penyandang disabilitas baik dari luar maupun dalam negeri. Namun, tahukah kamu mengenai fasilitas apa saja yang menjadi hak rakyat penyandang disabilitas?
Pemerintah Indonesia sebenarnya sedang dalam upaya untuk menciptakan kota, bahkan negara yang ramah penyandang disabilitas. Sejauh ini, Liputan6 menulis, ada beberapa akses dan fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas dibangun di beberapa kota Indonesia. Misalnya, seperti trotoar, area publik, hingga sarana transportasi. Apa saja, sih, akses dan fasilitas umum yang sudah diadakan pemerintah di Indonesia?
Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Menurut data yang dikeluarkan Bappenas tahun 2018, ada 21,84 juta atau 8,56% penduduk Indonesia penyandang disabilitas. Untuk membantu para penyandang disabilitas ini beraktivitas di ruang terbuka serta menggunakan transportasi umum, pemerintah kini sudah menyediakan beberapa akses dan fasilitas khusus.
Liputan6 menulis, ada 6 kelompok akses dan fasilitas yang kini sudah dihadirkan pemerintah, meski belum merata ke seluruh penjuru daerah di Indonesia. Pertama, Ramp yang merupakan pengganti tangga bagi para penyandang disabilitas untuk dapat menaiki transportasi umum.
Kedua, Postal S. Mungkin Sahabat Fimela pernah melihat besi yang berbentuk S di trotoar. Ini namanya portal S yang berfungsi sebagai penjaga bagi para penyandang disabilitas yang sedang melintas di trotoar dari pengendara sepeda motor yang kerap naik ke atas trotoar untuk menghindari kemacetan jalan. Portal S ini juga akan melindungi pengguna kursi roda. Biasanya, kamu bisa menemui portal S di ujung trotoar.
Guiding Block
Pernahkah bertanya-tanya, kenapa kamu selalu menemukan garis kuning bergaris atau bertekstur bulat di trotoar, bahkan di stasiun MRT dan kereta? Ini merupakan guiding block yang diperuntukkan bagi para tuna netra. Tekstur bulan menandakan untuk berhenti. Sementara tekstur bergaris menandakan mereka untuk jalan terus.
Selain itu, kini Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sudah bisa dilalui kursi roda. Sementara itu, para penyeberang jalan pun kini tidak perlu susah payah untuk saat menyeberang. Karena, ada Pedestrian Light Controlled Crossing (Pelican Crossing), meskipun beberapa ada yang sudah tidak berfungsi.
Sementara itu, sudah fasilitas di ruang publik dan transportasi umum yang memudahkan penyandang disabilitas untuk beraktivitas. Seperti lift prioritas, informasi berupa audio dan visual, serta informasi layanan khusus yang tersedia di papan Braille.
#Growfearless with FIMELA