Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Penjara Atas Kekerasan Seksual

Lanny Kusuma diperbarui 30 Nov 2019, 15:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman pejara atas penyerangan seksual yang mereka lakukan dengan melibatkan lima orang pelaku. Vonis tersebut telah dijatuhkan hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 29 November 2019.

Melansir laman Soompi, dalam putusan tersebut Jung Joon Young dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Choi Jong Hoon lima tahun penjara.

 
What's On Fimela
Choi Jong Hoon. (Sumber: FNC Entertainment)

Selain hukuman penjara, keduanya harus menjalani 80 jam program rehabilitasi kekerasan seksual. Kemudian Joon Young dan Jong Hoon juga mendapatkan pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang tekait dengan anak-anak dan remaja.

Sebelum diputuskan, Jung Joon Young dituntut penjara selama tujuh tahun dan Choi Jong Hoon lima tahun. Partisipasi mereka dalam program rehabilitasi dan pembatasan kerja di organisasi mana pun terkait anak-anak dan remaja selama sepuluh tahun.

2 dari 3 halaman

Bukan Kasus Pertama Jung Joon Young

Penyanyi K-pop, Jung Joon Young tiba untuk mengikuti persidangan di kantor pengadilan Seoul, Kamis, (21/3). (AP Photo/Lee Jin-man)

Ini bukanlah kasus skandal seks pertama Jung Joon Young. Pada Maret 2019, musisi dan bintang variety show ini terlibat skandal seks di mana ia berbagi rekaman seks dalam ruang obrolan.

Dalam kasusnya kali ini, setidaknya ada 10 orang yang menjadi korban video yang diambil Joon Young secara ilegal. Mengejutkannya, dalam kasusnya kali ini, ada banyak nama selebriti yang tersangkut, diantaranya, Seungri, Choi Jong Hoon, juga Lee Jong Hyun CNBLUE.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini