Fimela.com, Jakarta 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) dimanfaatkan menjadi momen tepat bagi Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) untuk mempublikasikan survei nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik. Survei tersebut diadakan dalam periode 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada 25 November-10 Desember 2018 yang diikuti 62.224 responden.
Dari analisis data survei, KRPA menemukan sebanyak 46.80% responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum. Hal tersebut menjadikan transportasi umum (15.77%) sebagai lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan setelah jalanan umum (28.22%).
Moda transportasi yang dilaporkan terjadi pelecehan antara lain bus (35.80%), angkot (29.49%), KRL (18.14%), ojek online (4.79%), dan ojek konvensional (4.27%). Hasil survei juga mempersempit bentuk pelecehan yang dialami responden di transportasi umum, bukan hanya dalam bentuk fisik saja seperti diraba atau digesek-gesek dengan alat kelamin.
KRPA mengklasifikasi 19 bentuk pelecehan yang dialami responden dalam surveinya. Pelecehan di transportasi umum biasanya datang dalam bentuk verbal, fisik dan non fisik.
What's On Fimela
powered by
19 Bentuk Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
"Mulai dari pelecehan verbal seperti siulan atau suitan, suara kecupan, komentar atas tubuh, komentas seksual yang gamblang, komentar seksis, komentar rasis, main mata, difoto diam-diam, diintip, diklakson, gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi publik, dihadang, diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif secara terus-menerus, dikuntit, hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan alat kelamin," ujar Rastra, perwakilan Lentera Sintas Indonesia sekaligus Relawan KRPA di Komnas Perempuan, Rabu (27/11).
Hasil survei lainnya responden yang mengalami pelecehan seksual mengaku mayoritas saksi masih banyak yang mengabaikan (40.50%), bahkan memperparah keadaan dengan menertawai atau menyalahkan korban (14.80%) saat melihat pelecehan seksual terjadi. Sedangkan hanya ada beberapa saksi yang menolong dan membela korban (36.50%).
"Ketika pelecehan terjadi di ruang publik adalah tanggung jawab orang sekitar atau saksi, bukan korban untuk membantu mengintervensi atau menghentikan kejadian," ujar Co-director Hollaback sekaligus bagian dari KRPA Jakarta Vivi di tempat yang sama.
Untuk diketahui KRPA merupakan koalisi yang terdiri dari enam organisasi organik DearCatCallers Indonesia, Hollaback! Jakarta, Jakarta Feminist, PerEMPUan, Yayasan Kalyana Mitra, dan Yayasan Lentera Sintas Indonesia. KRPA merupakan inisiatif masyarkat sipil dalam mengakhiri kekerasan seksual di ruang publik serta bergerak mewujudkan ruang publik yang aman bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
#GrowFearless with FIMELA