Fimela.com, Jakarta Sepanjang tahun 2017-2018, Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual. Catatan akhir tahun (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan sejumlah 40.849. Artinya rata-rata setiap tahun terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual.
Diantaranya kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018. Artinya dalam 3 tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya.
Dari data tersebut, pada peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan tahun ini, Komnas Perempuan mensosialisasikan pentingnya pemahaman kekerasan seksual kepada masyarakat. Menurut Magdalena Sitorus, selaku komisioner Komnas Perempuan kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat yang perlu diperhatikan dan mendapat empati dari seluruh pihak.
“Pemahaman masyarakat, memperbanyak dan memperkuat lembaga-lembaga layanan korban kekerasan terhadap perempuan, dan bekerjasama dengan elemen negara baik pemerintah maupun legislatif. Agar korban kekerasan perempuan lebih diperhatikan lagi, seperti mudahnya pengaduan ke pihak berwajib sehingga koran tak hanya diam dan ingin melaporkan kasusnya. Visum jadi tidak mahal, karena saat ini untuk visum cukup mahal dan tidak ditanggung BPJS,” paparnya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.
Beraksi Bersama Komnas Perempuan
Komnas Perempuan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dah Perlindungan Anak di dalam kabinet Indonesia maju, dan telah menyepakati untuk bersama-sama memperkuat koordinasi dengan kepolisian serta pelayanan korban kekerasan sampai ke pelosok wilayah Indonesia dalam hal penangan dan perlindungan korban. Atas hal tersebut Komnas Perempuan mengajak:
1. Pemerintah maupun DPR untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam memberikan perhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual, serta ikut serta dalam melakukan sosialisai dalam pencegahan maupun penanganan.
2. Seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus menerus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian untuk kepentingan penanganan dan perlindungan.
Untuk kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2019, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda kegiatan di seluruh Indonesia. Jika sahabat Fimela mengikuti kampanye tersebut, dapat melihat di http://bit.ly/AgendaK16HAKTP2019
Pesan nasional yang ingin disampaikan dalam peringatan Kampanye tahun ini adalah Gerak Bersama: Rangkul sekitarmu, Temani Aku dengan tagar #Gerakbersama #Akupeduli #Temaniaku yang bertujuan untuk bersama-sama peduli dan menemani korban dalam rangka penguatan kondisi korban.
#Growfearless with Fimela