Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online Bagi Perempuan

Ayu Puji Lestari diperbarui 26 Nov 2019, 11:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Menjadi perempuan memang istimewa, stigma yang melekat dan rentan menjadi korban kekerasan. Nah, tahukah kamu jika mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Kampanye rutin yang dilakukan di seluruh dunia ini diharapkan dapat mengurangu dan menghapus kekerasan yang kerap diterima perempuan.

Sejak tahun 2015, Komnas Perempuan memberikan catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Pada catatan tahunan 2019 Komnas Perempuan mencatat tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).

Berikut ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender online yang perlu kamu ketahui dan bisa terjadi di dekatmu seperti yang dikutip dari sfanet.or.id

Doxing

Pelaku mengambil data pribadi seseorang tanpa izin kemudian mempublikasinnya. Biasanya dilakukan dengan membobol data pribadi korban lewat sosial media.

Defamation

Upaya melakukan pencemaran nama baik seseorang dengan membanjiri sosial medianya dengan komentar negatif dan berita bohong. Dengan niatan untuk melemahkannya.

Flaming

Menyerang secara personal melalui pesan pribadi yang berisi ancaman, pelecehan dan dikirimi konten porno yang meresahkan.

2 dari 4 halaman

Outing, Online Shaming dan Honey Trapping

ilustrasi zodiak perempuan/Photo by Raka Miftah from Pexels

Outing

Memberitahukan orientasi seseorang dengan tujuan untuk mempermalukannya.

Online Shaming

Membuat konten yang tujuannya untuk merendahkan, pencemaran dan ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Honey Trapping

Kekerasan yang terjadi setelah pendeaktan di dunia onlien. Kekerasan ini terjadi saat bertemu disertai ancaman.

3 dari 4 halaman

Hate Speech

ilustrasi mengecek handphone/Photo by Porapak Apichodilok from Pexels

Penyeruan kebencian dengan menyasar identitas seseorang diiringi dengan hasutan untuk melakukan kekerasan.

Impersonating

Melakukan pemalsuan akun yang tujuannya untuk pencemaran nama baik.

Deadnaming

Perilaku melecehkan nama yang dipilih oleh minoritas gender dan mempublikasikan nama lahir mereka dengan tujuan untuk menghina, mencemarkan, hingga ajakan melakukan kekerasan.

Revenge Porn

Ancaman/penyebaran konten seksual yang menapilkan korban, dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima diputuskan dan memaksa korban untuk kembali padanya.

Morphing

Merekayasa foto dengan gaya seksual dengan tuuan untuk mempermalukan dan merugikan korban.

Sextortion

Pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seksual korban dengan tujuan memperoleh uang atau terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.

Kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan. Beranikan diri untuk bergerak bersama. Keep fighting, Sahabat Fimela!

4 dari 4 halaman

Simak Video di Bawah Ini

#GrowFearless with FIMELA