Sambut Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini Pentingnya Pemahaman Seputar Kekerasan Seksual

Anisha Saktian Putri diperbarui 27 Nov 2019, 16:00 WIB

ringkasan

  • Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  • Tahun ini isu yang diangkat ‘Pentingnya Pemahaman Kekerasan Seksual serta Penguatan Korban'

Fimela.com, Jakarta Setiap tahunnya digelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. 

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan kampanye internasional yang sudah diselenggarakan dari tahun 2001. Bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dunia. Di tahun 2019, Komnas Perempuan Indonesia berfokus pada kampanye ‘Pentingnya Pemahaman Kekerasan Seksual serta Penguatan Korban”.

Menurut Budi Wahyudi, selaku Komisioner Komnas Perempuan, isu tersebut sangat penting diangkat karena kasus kekerasan seksual semakin kompleks dan meluas serta tidak ditangani dan terlindungi. 

“Kondisi tersebut ditambah masih kurangnya pemahaman baik legislatif, pemerintah, masyarakat tentang informasi berbagai kasus kekerasan seksual dan beragam kasusnya,” ujar Budi saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Pentingnya sosialisasi kasus kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan perempuan/unsplash allef

Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil dan forum pengadalayanan di berbagai wilayah Indonesia melakukan refleksi paska tidak disahkannya RUU PKS, bahwa kebijakan tersebut perlu dimulai dari pemahaman dan informasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang mengalir deras diadukan ke lembaga pendamping. 

Oleh karenanya, Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang kerapkali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum.

“Fokus saat ini bukan hanya pengesahan RUU, tapi lebih kepemahan masyarakat. Memberi informasi tentang apa itu kasus kekerasan seksual pada perempuan. Sebab, RUU tidak disahkan karena masih banyak masyarakat tidak paham apa itu kekerasan seksual, tidak tahu kasusnya seperti apa masih dianggap tidak mungkin,” ujar Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan.

“Kasus kekerasan seksual seperti anak mahasiswa cerita kepada saya, bahwa setiap malam ayah kandungnya mencoba melakukan pemerkosaan. Sampai-sampai ayahnya mendobrak pintu kamar dia, setiap malam seperti itu. Kasus kasus seperti ini banyak masyarakat umum yang tidak percaya ada kekerasan seksual yang dialami mahasiswi ini. Maka perlunya informasi kepada masyarakat, agar lebih peduli,” tambahnya. 

Sepanjang tahun 2017-2018, Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan seksual. Catatan akhir tahun (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat terdapat 17.088 kasus kekerasan seksual, 42 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan sejumlah 40.849.

Artinya rata-rata setiap tahun terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual. Antara lain kasus  8.797 kasus perkosaan atau 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018. Artinya dalam 3 tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya.

“Dengan adanya media sosial kasus kekerasan seksual semakin bertambah. Di awali 2017, hingga 2018 semakin bertambah hingga 2019. Kasus kekerasan seksual di media sosial seperti penyebaran foto atau video porno oleh sang pacar atau orang terdekat,” tutup Mariana

#Growfearless with Fimela