Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Jefri Nichol dengan hukuman pidana tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 10 bulan.
Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan untuk perampasan barang bukti berupa amplop berisi ganja seberat 1.2 gram. "Membebankan terdakwa membayarkan biaya perkara," ujar Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Jefri Nichol menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan memanfaatkan waktu tujuh hari sesuai dengan ketentun.
Seperti dikethui, Jefri Nichol dituntut 1 bulna penjara oleh jaksa penuntut umum. Pria berwajah tampan itu melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
What's On Fimela
powered by
Awal Mula
Kasus ini bermula dari penangkapan Jefri Nichol di rumahnya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB. Pihk kepolisian menemukan barang bukti berupa 6,1 gram ganja.
Jefri pun kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli hingga 8 Agustus 2019. BNNP DKI Jakarta menyebutkan jika Jefri bisa direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembang instasi pemerintah.