Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Divonis 7 Bulan

Musa Ade diperbarui 13 Nov 2019, 17:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Jefri Nichol dengan hukuman pidana tujuh bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu 10 bulan.

Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan untuk perampasan barang bukti berupa amplop berisi ganja seberat 1.2 gram. "Membebankan terdakwa membayarkan biaya perkara," ujar Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Jefri Nichol menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan memanfaatkan waktu tujuh hari sesuai dengan ketentun.

Seperti dikethui, Jefri Nichol dituntut 1 bulna penjara oleh jaksa penuntut umum. Pria berwajah tampan itu melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2 dari 3 halaman

Awal Mula

Aktor yang sedang menjadi idola remaja, Jefri Nichol kembali menghiasi layar lebar yang akan mulai tayang pada 28 Desember mendatang. Jefry membintangi film berjudul Kisah Cinta untuk Starla. (Adrian Putra/Bintang.com)

Kasus ini bermula dari penangkapan Jefri Nichol di rumahnya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB. Pihk kepolisian menemukan barang bukti berupa 6,1 gram ganja.

Jefri pun kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juli hingga 8 Agustus 2019. BNNP DKI Jakarta menyebutkan jika Jefri bisa direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembang instasi pemerintah.

3 dari 3 halaman

Tag Terkait