Fimela Fest 2019: Fase Terfatal Suami Paksakan Hubungan Seks pada Istri

Novi Nadya diperbarui 10 Okt 2019, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Di era emansipasi, tak ada lagi pemaksaan dalam segala bidang, termasuk asmara, berpacaran, romantisme, sampai hubungan seksual. Bahkan di dalam RUU KUHP, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang bersetubuh akan dipidana karena melakukan pemerkosaan.

Definisi di atas juga berlaku pada hubungan suami istri. Sebelumnya, hal tersebut juga diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dapat dibui paling lama 12 tahun.

Dengan aturan yang sudah jelas dalam urusan hubungan seksual, satu yang harus dipahami yaitu adanya kesetaraan pada suami dan istri. Tak ada lagi pemaksaan dan ketimpangan dalam memberi dan menerima hubungan seksual.

Termasuk para suami harus menahan libidonya jika istri sedangn menstruasi. Karena menurut Seksolog dan Spesialis Rehabilitasi Ferryal Loetan, masih banyak pria dan perempuan yang belum tahu bahaya berhubungan seks saat mensturasi.

 

 

 
2 dari 3 halaman

Bahaya Besar

Ilustrasi/copyright shutterstock.com

"Bahayanya besar, sebab saat mens mulut rahim terbuka. Saat penetrasi dan mendapati gerakan seperti pompa menghasilkan udara yang bisa diserap pembuluh darah dan bisa masuk ke jantung. Udara yang mampet bisa berhenti di jantung dan mengakibatkan kematian," jelasnya.

FIMELA ingin mengajakmu menjadi perempuan Indonesia yang tangguh, dan terbebas dari rasa takut dengan patriaki dalam sexual life. Cari tahu lewat talk show “Fighting Patriarchy System in Sexual Life” with Djenar Maesa Ayu & Zoya Amirin. Daftar di sini

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini;

#GrowFearless with FIMELA