Fimela.com, Jakarta Sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pada sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Jefri Nichol sudah melanggar pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana pasal 127 ayat 1 huruf undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Terdakwa telah melanggar undang undang," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hadi saat persidangan.
Oleh karena itu, Jefri Nichol direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang ditunjuk BNNP. "Berdasarkan assessment dari Badan Narkotika Nasional menyimpulkan dari hasil tes urin terdakwa bahwa tersakwa dapat direkomendasikan direhabilitasi," kata JPU Jefri Hadi.
Terlepas dari hal tersebut, tidak ada salahnya jika kita membahas sedikit tentang sidang perdana Jefri Nichol. Apa saja? Berikut Fimela.com merangkumkan khusus untuk kalian.
Deg-degan
Jefri Nichol hadir sekitar pukul 15.03 WIB didampingi petugas dari PN Jakarta Selatan. Tentu saja kedatangannya dikerubungi para awak media, Jefri mengaku deg-degan menjalani sidang perdana. "Iya deg-degan," ujar Jefri.
Ganja Disimpan di Kulkas
Jefri Nichol berbicara dengan Triawan bahwa dirinya sulit tidur. Kemudian Jefri menerima pemberian ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019. Namun ia baru mengugnakan ganja pada 17 Juli 2019. Dalam pengeledahan, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang berada di dlm amplop dn disimpan di kulkas.
Kehadiran Ibunda dan Sang Kekasih
Shenina Cinnamon tampak hadir dalam sidang perdana kasus narkoba Jefri Nichol. Shenina menggunakan kaus putih, sedangkan ibunda Jefri Nichol mengenakan baju berwarna hitam.