Pelecehan Verbal Berujung Kekerasan Terjadi, Ini Saran Komnas Perempuan Melawan Pelaku Catcalling

Anisha Saktian Putri diperbarui 26 Agu 2019, 16:00 WIB

ringkasan

  • Pelecehan verbal terhadap perempuan terjadi, bahkan kali ini khasus tersebut berujung terjadinya kekerasan fisik
  • Gunakan kata-kata yang tidak merendahkan untuk melawan pelaku catcalling

Fimela.com, Jakarta Lagi-lagi pelecehan verbal terhadap perempuan terjadi. Bahkan kali ini kasus tersebut berujung pada terjadinya kekerasan fisik.

Khasus pelecehan verbal atau catcalling ini diceritakan oleh pemilik akun Twitter @atheabella, ia dan temannya mendapatkan kekerasan verbal dan kekerasan fisik. Pasalnya, teman dari Athe Bella membela diri dengan mengeluarkan kata ‘miskin ya’.

Segerombolan pria tersebut tidak terima akan perkataannya. Lantas Athea bersama temannya pun justru mendapatkan kekerasan fisik.

Memang sudah sepatutnya kita untuk melawan ketika menerima catcalling. Karena beberapa orang menggap hal tersebut sangat merendahkan dan tidak menghargai perempuan. Lalu bagaimana cara kita melawan agar tidak berujung kepada kekerasan fisik?

Budi Wahyuni, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan masih banyak orang yang tidak paham pelecehan seksual secara verbal atau catcalling. Alhasil kejadiaan tersebut dianggap biasa saja.

Namun bagi perempuan, catcalling memang harus dilawan karena membuat diri kita tidak nyaman dan merendahkan martabat seorang perempuan. Budi menyarankan agar melawannya dengan strategi yang baik dengan tidak memilih kata yang juga merendahkan pelaku.

“Sebaiknya jika melawan, gunakanlah kata yang tidak saling merendahkan walaupun kita juga direndahkan. Namun hal ini dapat menjauhkan kita dari kekerasa fisik,” ujar Budi saat dihubungi Redaksi Fimela.com. Budi menyampaikan, bisa menggunakan kata-kata seperti “Maaf ya saya tidak suka dengan perkataan tersebut”.

2 dari 3 halaman

Melapor ke Komnas Perempuan

Berkata tidak bukan sifat egois/copyright shutterstock

Budi menyampaikan sangat mengapresiasi korban catcalling yang berani untuk bersuara atau melawan. Karena, perempuan bukanlah objek.

“Budaya patriarki yang menganggap pria lebih memiliki kuasa terhadap perempuan. Jadi, dapat merendahkan perempuan. Untuk itu, saat ini harus mengajarkan masyarakat bahwa perempuan bukanlah objek, dan berujung kepada pelecehan,” paparnya.

Budi juga menyampaikan, pelecehan seksual termasuk catcalling, salah satu dari 9 jenis kekerasan seksual yanh diusulkan dalam RUU PKS yang sedang dibahas di DPR.

Jika kekerasan verbal dan fisik terjadi pada seorang perempuan, Budi menyarankan untuk lapor ke kantor Komnas Perempuan dengan alamat Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Atau telepon ke 021 3903963 atau 021 3915520.

 

3 dari 3 halaman

Simak video berikut

#Growfearless with FIMELA