Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, AMAN Harapkan Perjelas Penggunaan Tanah

Vinsensia Dianawanti diperbarui 12 Agu 2019, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan bahwa ibu kota akan pindah ke Kalimantan pada 2024. Sebelum resmi pindah, pemerintah mulai menyusun berbagai upaya agar pemindahan ibu kota ini berjalan dengan lancar.

Mulai dari perencanaan anggaran, teknis, hingga pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan dalam berjalannya pemerintahan di Kalimantan. Sementara itu, Kalimantan dihuni beberapa kelompok masyarakat adat yang saat ini sedang dihadapkan pada permasalahan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan, akankah pengesahan RUU ini dapat berjalan dengan lancar?

Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat saat ini masih belum menemui titik terang. Padahal disahkannya undang-undang ini sangat penting bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers Perayaan 20 Tahun AMAN di Taman Ismail Marzuki pada Jumat (9/8/2019), Ruka Sombolinggi selaku Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengungkapkan bahwa pindahnya Ibukota ke Kalimantan belum tentu bisa mempermudah pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Ini.

 

2 dari 2 halaman

Pengesahan RUU penting bagi masyarakat adat

Selain anggaran dan pembangunan infrastruktur, pemindahan Ibukota lebih jelas penggunaan tanahnya (Foto: Vinsensia Dianawanti)

Pasalnya, pemerintah sejauh ini belum menemui masyarakat Adat setempat untuk membicarakan hak dan perlindungan serta tanah siapa yang akan dipakai sebagai wilayah ibu kota. Melainkan pemerintah hanya membicarakan soal perencanaan anggaran, teknik, dan pembicaraan infrastruktur.

"RUU ini penting bagi masyarakat adat dan juga negara ini. Kalau kita liat persoalan masyrakat adat ini muncul karena ketiadaan undang-undang yang bisa membantu pemerintah mengopersionalkan apa yang disebutkan hak masyarakat adat dalam konstitusi," ujar Ruka Sombolinggi.

Lebih lanjut Ruka mengungkapkan bahwa undang-undang yang ada sekarang hanyalah undang-undang sektoral yang tidak terhubung dengan kementerian dan lembaga negara. Sehingga kehadiran undang-undang sangat penting untuk menegaskan bagaimana pemerintah bisa melindungi masyarakat adat.

Sementara itu, segala bentuk rancangan undang-undang masih tertahan Kemenpolhukam. Pemerintah ingin memastikan bahwa dari rancangan tersebut tidak ada yang merugikan masyarakat.

#GrowFearless with Fimela