Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta
Dalam sosial media, interaksi antar pengguna akun sangatlah cepat. Interaksinya bisa berupa teks, gambar atau video. Selain menjadi sarana komunikasi, media sosial juga menjadi salah satu medium bisnis. Konten bisnisnya pun beragam, seperti kuliner, fashion, properti dan banyak lagi. Namun ternyata, ada bisnis yang ilegal dan terang-terangan dilakukan pada media sosial. Video porno adalah salah satunya.
Twitter dan Line adalah dua media sosial utama yang berperan besar dalam bisnis ini. Penulis pernah melakukan riset mengenai bisnis ini dan menemui salah satu orang berinisial JT (22), yang pernah bertransaksi konten porno lewat media sosial. Riset ini dilakukan pada bulan November 2018 di daerah Kota Depok, Jawa Barat. Menurut JT, transaksi lewat sosial media mudah dilakukan karena bersifat anonim, cepat dan tidak rumit.
"Karena lewat media sosial pilihannya (kontennya) banyak, bisa foto atau video. Selain itu nama email, akun TWitter/Line ga harus nama asli. Sekali join cuma bayar 100.000 dan bisa jadi member. Ntar kalau ada update (foto atau video terbaru), pasti dikabarin via grup" kata JT saat wawancara dengan penulis.
Ketika ditanya lebih jauh tentang profil orang yang foto/videonya diperjualbelikan, JT berkata bahwa kebanyakan adalah pacar dari penjual konten. Penjual sengaja meminta ke pasangannya, namun kebanyakan tidak tau kalau foto/video mereka diperjualbelikan.
What's On Fimela
powered by
Korban Perempuan Paling Banyak
Dalam riset itu dijelaskan bahwa bisnis ini di'iklankan' via Line ataupun Twitter. Lalu di home twitter atau line, ada unggahan yang mengarah pada proses berbisnis. Jika sudah sepakat dengan ketentuan, proses selanjutnya berlangganan dan selalu diupdate via grup. Dalam notes grup, tercantum link google drive yang isinya folder foto dan video, kemudian dinamakan sesuai nama orangnya.
Nama seluruh folder tersebut adalah nama perempuan. Jumlah foldernya mencapai ratusan, sekitar 150-200 folder. Itupun baru satu link google drive. Saat ditanya apakah perempuan-perempuan mengetahui jika foto/videonya dijual, kebanyakan dari mereka tidak tau. Bahkan ada rekaman video yang masuk ke beberapa situs dewasa.
Perempuan-perempuan yang dieksploitasi tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi objek pornografi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Mereka memberikan foto dengan sukarela dengan alasan percaya bahwa foto tersebut tidak disalahgunakan. Lebih ekstrem, ada salah satu video yang menunjukan bahwa ada paksaan pria untuk merekam aktivitas intim yang mereka lakukan. Walaupun sudah melakukan penolakan, namun sang pria tetap berupaya merekam.
Lebih jauh lagi, dokumentasi tersebut juga digunakan sebagai alat mengontrol perempuan jika mereka menolak melakukan apa yang kekasihnya inginkan. Ancamannya dengan menyebarkan video tersebut melalui situs porno online via Twitter/Line. Jika perempuan tetap menolak, maka transaksi jual-beli konten vulgar dilakukan oleh kekasih laki-laki sebagai bentuk hukuman atau balas dendam (revenge porn).
Beban Moral Terhadap Korban
Secara sosial dan hukum, sanksi terhadap perempuan akan jauh lebih besar terhadap perempuan. Jika kita mengingat kembali kasus perempuan alumni universitas negeri di Depok, bisa dilihat bahwa konten tersebut lebih merugikan bagi perempuan. Ada penghakiman seperti "murahan", "tidak bermoral", hingga "salah sendiri mau difoto/direkam". Namun pria, yang juga merupakan oknum tidak mendapatkan sanksi sosial dan hukum yang sama.
Padahal jika ditelaah lebih dalam, keduanya ada dalam konsensus yang sama untuk melakukan suatu aktivitas intim. Hanya saja titik beratnya ketika aktivitas tersebut direkam/difoto. Perempuan dituntut untuk mejaga sifatnya supaya tidak berbuat hal yang dianggap belum pantas jika belum menikah, namun tidak terhadap pria. Akhirnya sang perempuan akan menerima stigma yang lebih besar.
Bagaimana Menghindari Kasus Serupa?
Menciptakan konsensus yang benar-benar dijalankan menjadi penting bagi mereka yang sedang dalam hubungan intim. Menghargai privasi dan kepentingan pribadi satu sama lain adalah kunci utama. Lebih lanjut, LPM Suaka UIN Sunan Gunung Djati, Bandung memberikan tips untuk mencegah tersebarnya foto/video pribadi di media sosial.
- Tidak mengirim foto atau video vulgar kepada siapapun
- Tidak mengambil foto atau video pribadi yang erotis
- Hindari rasa percaya berlebihan
- Tidak sembarangan meminjamkan atau meletakan gawai
- Tidak sembarang log in
Di Indonesia masih belum banyak yang memahami konsep revenge porn dan bagaimana menanganinya, sehingga masih sulit untuk melindungi korban dari praktik kejahatan ini. Sehingga penting untuk tetap menjaga privasi dan keamanan file diri sendiri, khususnya foto/video.
#GrowFearless with FIMELA