Fimela.com, Jakarta Korban pelecehan seksual yang berujung menjadi terpidana kasus ITE Baiq Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden setelah PK yang diajukannya ditolak oleh MA. Seperti yang dilansir dari liputan6.com (15/7) surat permohonan amnesti sudah diserahkan ke DPR.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenkumham sudah menyerahkan pertimbangan amnesti Baiq Nuril pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu diserahkan setelah Kemenkumham mengkaji berbagai argumen hukum terkait kasus Baiq Nuril.
Rencananya hari ini (16/7) surat rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril ini akan dibacakan dalam paripurna DPR.
Perjuangan Baiq Nuril untuk Mendapatkan Amnesti
Kasus Baiq Nuril bermula pada tahun 2012, Baiq Nuril yang seorang guru honorer SMAN 7 Mataram, kerap kali menerima telepon dari atasannya. Namun percakapannya malah membahas hal personal atasanya, khususnya hubungan atasannya dengan perempuan lain.
Bahkan Nuril dianggap memiliki hubungan dengan atasannya tersebut.Hal itu terus berulang sehingga membuat Nuril tidak nyaman.Akhirnya Nuril merekam percakapan tersebut dengan niat menjadikannya bukti pelecehan seksual.
Nuril menceritakan kasus tersebut ke temannya, Imam. Siapa sangka, Imam melaporkan percakapan itu ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Percakapan tersebut kemudian tersebar pada tahun 2014.
Karena tidak terima dengan tersebarnya rekaman tersebut, atasan Nuril melaporkan dirinya. Dakwaan yang ditujukan kepada Nuril adalah UU ITE pasal 21 ayat 7 tahun 2016. Hingga di tahun 2017 Nuril diberhentikan dari pekerjaannya. Bulan Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah. JPU mengajukan kasasi ke MA.
Lalu pada 26 September 2018 MA memutus Baiq bersalah dan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak membayar denda.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Baiq Nuril meminta untuk mengajukan PK. Sayangnya, PK Baiq Nuril ditolak. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Baiq Nuril tetap bersalah dengan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum Nuril. Alasan Kuasa Hukum mengajukan PK karena menganggap keputusan dalam tingkat kasasi mengandung kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata yang tidak dapat dibenarkan. Dalil itu ditolak MA dan menganggap bahwa putusan tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Perjuangan Baiq Nuril belum usai. Ia masih harus menunggu keputusan dari DPR atas rekomendasi amnesti yang diberikan Jokowi padanya. Jadi, mari kita tunggu hasilnya hari ini.
#GrowFearless with Fimela