Fimela.com, Jakarta Pernyataan Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq terkait 'ikan asin' yang dimuat dalam sebuah video di kanal Youtube membuat geram banyak pihak. Kali ini Komnas Perempuan ikut berbicara tentang ujaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, Fairuz bersama Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya membawa permasalahan ini ke Komnas Perempuan pada Senin, 8 Juli 2019 lalu. Mereka ditemui oleh Komisioner Komnas Perempuan seperti Magdalena dan Masruchah.
What's On Fimela
powered by
"Kesimpulan sementara dari Komnas Perempuan adalah memang telah dipenuhi ada unsur penyebaran asusila, itu sudah sangat terbukti. Tadi pun 95 persen waktunya di dalam, Fairuz itu menangis," kata Hotman Paris kala itu.
Dari laporan tersebut, Masruchah pun menanggapi. Menurutnya pernyataan Galih Ginanjar ini tak hanya menyakiti Fairuz A Rafiq. Namun, menurut Komnas Perempuan pernyataan ini telah melecehkan seluruh perempuan.
"Saya pikir telah melecehkan seluruh perempuan karena penghinaannya itu luar biasa dan menyasar persoalan seksualitas," tegasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Ia menambahkan, sebagai seorang mantan suami, Galih Ginanjar tak seharusnya memberikan pernyataan tersebut kepada Fairuz. "Sebagai mantan suami, tidak semestinya dia melakukan begitu," kata Masruchah.
Efek Negatif
Masruchah juga mengatakan bahwa pernyataan Galih tentang 'ikan asin' ini bisamenimbulkan efek negatif terhadap Fairuz A Rafiq dan keluarganya. Karenanya, dengan alasan ini maka pernyataan tersebut bisa digolongkan sebagai pelecehan.
"Kata-kata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat orang tersakiti, merasa terhina, dan direndahkan itu ternasuk pelecehan. Saya kira apa yang dialami Fairuz itu mengakibatkan penderitaan secara psikologis dan mempermalukannya di hadapan publik," jelas Masruchah.
Himbau Polisi
Kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan dari Fairuz, Komnas Perempuan berharap bisa diusut secara tuntas. Pasalnya, pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Tiga orang yang dilaporkan yaitu Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Komnas Perempuan bisa melakukan tindakan dengan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam konteks ini Polda Metro Jaya (untuk menyelesaikan kasus secara tuntas). Saat ini, kami juga sedang mempelajari kasus tersebut," katanya.