Cegah Berita Hoaks, Pemerintah Batasi Akses Sosial Media

Nabila Mecadinisa diperbarui 22 Mei 2019, 15:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Menyikapi aksi 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses media sosial. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan akan membatasi akses media sosial di sejumlah wilayah tertentu. Hal ini terkait dengan aksi massa yang melakukan unjuk rasa pada 22 Mei 2019.

Tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir dan menghindari provokasi yang dengan mudah tersebar lewat platform media sosial. "Untuk menghindari provokasi dan berita bohong (hoaks), kami akan melakukan pembatasan akses media sosial. Sejumlah fitur di media sosial akan ditidakaktifkan untuk menjaga hal negatif yang terus disebarkan sejumlah masyarakat," kata Wiranto dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Rabu (22/5/2019).

Pembatasan ini dilakukan untuk sejumlah platform seperti Whatsapp, Instagram, dan Facebook. 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Pembatasan media sosial

Ilustrasi serbuan media sosial kepada kehidupan manusia. (Sumber Pixabay)

Pada keterangan yang diberikan kepada awak media tersebut, Wiranto juga menghimbau agar masyarakat dan negara tidak boleh kalah dengan aksi kejahatan semacam ini. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi jahat semacam ini. Negara harus melindungi segala bangsa, warga negara tumah darah Indonesisa," ucap Wiranto menambahkan.

Dengan dibatasinya akses media sosial, maka diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menyebarkan berita atau konten apapun di media sosial. Jangan lupa untuk cek kembali kebenaran dari berita yang diterima dan hindari menyebarkan berita hoaks.

#GrowFearless with FIMELA