Fimela.com, Jakarta Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang sangat dinantikan. Biasanya, masyarakat menggunakan THR untuk keperluan persiapan mudik atau pembayaran zakat fitrah sebagai kewajiban selama Ramadan.
Untuk mempemudah proses tersebut, Tokopedia mengeluarkan fitur Tokopedia Asuransi Mudik dan Tokopedia Zakat Fitrah. Menurut VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan, kedua fitur ini dapat dimanfaat oleh masyarakat dalam mempersiapkan rencana mudik serta membayar zakat fitrah.
"Kini melalui fitur Tokopedia Asuransi Mudik, kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman agarmomen Hari Lebaran bersama keluarga menjadi bermakna. Selain itu, kami juga berharap pembayaran zakatfitrah dapat terpenuhi secara mudah, resmi dan amanah melalui fitur Tokopedia Zakat Fitrah yang mengikutiprinsip-prinsip syariah sehingga dapat disampaikan pada waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Fitur asuransi ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman mudik yang aman dan nyaman. Selain itu, juga memudahkan masyarakat dalam melakukan perencanaan perjalanan mudik yang lebih baik.
What's On Fimela
powered by
Adanya Jaminan Proteksi
Dalam fitur ini juga ada jaminan dan proteksi dengan masa berlaku selama 20 hari. Jaminan ini sudah termasuk perawatan medis pasca kecelakaan, pencurian, dan kebakaran, kecelakaan diri, pembatalan perjalanan, dan layanan bantuan darurat selama perjalanan mudik.
Tokopedia Asuransi Mudik juga memiliki berbagai jenis asuransi termasuk Asuransi Individu dan Asuransi Keluarga Pinjaman Tanpa Jaminan, Asuransi Individu dan Asuransi Keluarga Pinjaman dengan Jaminan,Pribadi, Pinjaman Agunan BPKB, Pinjaman Karyawan, Dana Instan, dan lainnya. Pinjaman yang dapat diajukan mulai dari Rp 600.000 hingga 3 miliar. Selain itu, pengguna Tokopedia dapat mengajukan klaim perlindungan hingga Rp 25 juta yang akan diproses paling lambat empat hari kerja.
Tokopedia Zakat Fitrah
Fitur ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah secara resmi, aman, dan amanah melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Dompet Dhuafa.
Setiap pembayaran akan disalurkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan disampaikan pada waktu yang sudah ditentukan.
#GrowFearless with FIMELA