Menggosok Gigi Saat Berpuasa, Apakah Diperbolehkan?

Mimi Rohmitriasih diperbarui 11 Mei 2019, 05:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Makan dan minum atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh (jauf) melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika menyikat gigi saat berpuasa? Apakah ini juga bisa membatalkan puasa?

Mengenai menyikat gigi, karena lupa setelah sahur belum sikat gigi atau karena merasa bau mulut tidak enak, seseorang tidak jarang akan menyikat gigi selama berpuasa. Namun bagaimana dengan hal ini, apakah diperbolehkan?

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa Jika...

Sikat gigi (Miya227/Shutterstock)

Melansir dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."

Dari penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa. Namun, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, ini tidak apa-apa.

Agar menyikat gigi tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa, sebaiknya sikat gigi dilakukan selepas sahur sebelum imsyak. Kalau pun tetap ingin menggosok gigi saat berpuasa, sebaiknya gosok gigilah tanpa menggunakan pasta gigi atau cukup dengan menyikat gigi kemudian berkumur seperti kumur saat berwudhu.

Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankan.

3 dari 3 halaman

Simak Juga Video Berikut Ini:

#GrowFearless with FIMELA